Newestindonesia.co.id – Jakarta, Perkara penipuan berkedok penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang menyeret nama anak penyanyi senior Nia Daniaty kembali menjadi sorotan setelah upaya penyelesaian secara damai menemui kebuntuan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kamis (18/2/2026), perwakilan para korban penipuan CPNS bodong menyampaikan keberatan keras atas tawaran uang dari pihak Nia Daniaty sebagai bentuk penyelesaian kerugian akibat tindakan penipuan tersebut.
Kuasa hukum para korban, Odie Hudiyanto, mengatakan bahwa pihak Nia pernah menawarkan sejumlah Rp 500 juta sebagai bentuk itikad damai atas kerugian yang menimpa ratusan korban. Namun tawaran itu ditolak karena dinilai jauh dari jumlah kerugian yang harus dipenuhi.
“Itu dua tahun lalu. Kita tolak karena memang gak sebanding dong gitu loh,” ujar Odie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip melalui detikHot.
Menurut Odie, total kerugian para korban mencapai Rp 8,1 miliar yang harus dipenuhi secara tanggung renteng oleh pihak terkait, termasuk Nia Daniaty, putrinya Olivia Nathania, dan suaminya Rafly Tilaar. Tawaran Rp 500 juta dianggap terlalu kecil dan tidak adil jika dibagi kepada 179 orang korban.
“Baru menawarkan melalui kuasa hukumnya. Beliau mau membayar sejumlah Rp 500 juta. Ya kami korban ya tidak mau lah. Uang Rp 500 kita mau bagi gimana? Korbannya kan Rp 8,1 miliar sejumlah 179 orang. Gimana kita mau bagi? Ya mungkin kalau Rp 5 miliar kali masih masuk akal, ini Rp 500 juta,” jelas Odie.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada realisasi pembayaran secara nyata dari tawaran tersebut. Korban tetap menuntut agar penyelesaian dilakukan sesuai putusan pengadilan dan secara proporsional.
Salah seorang korban, Agustin, menyatakan kekecewaannya karena masih banyak korban yang hidup dalam kesulitan finansial dan bahkan terlilit utang akibat kasus ini.
“Kami sudah hampir 4 tahun setengah menunggu. Banyak korban yang hidupnya hancur, terlilit hutang, sampai sekarang masih mencicil,” ujar Agustin.
Agenda sidang berikutnya dijadwalkan pada 4 Maret 2026, di mana majelis hakim akan kembali melayangkan panggilan kepada pihak terkait. Jika mangkir lagi, Odie menyatakan pihaknya akan mengajukan penyitaan aset untuk memenuhi kewajiban ganti rugi.
Odie menegaskan bahwa tanggung jawab dalam perkara ini bersifat tanggung renteng, sehingga pihak Nia Daniaty juga dapat dikenai kewajiban ganti rugi tersebut.
“Artinya jangan berpikir bahwa Olivia itu atau Nia Daniaty itu bebas, gak. Karena ini tanggung renteng. Jadi ketiganya itu musti tanggung renteng terhadap uang Rp 8,1 miliar,” tutup Odie.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login