Newestindonesia.co.id, Isu Whip Pink menjadi sorotan publik setelah penemuan jenazah selebgram terkenal, Lula Lahfah (26), di unit apartemennya di kawasan Jakarta Selatan pada 23 Januari 2026. Meskipun penyebab resmi kematiannya belum diumumkan polisi, penemuan benda ini memicu spekulasi dan diskusi luas di media sosial.
Apa Itu Whip Pink?
Whip Pink adalah nama merek untuk tabung gas kecil yang berisi Nitrous Oxide (N₂O). Secara teknis, Nitrous Oxide adalah gas yang sering digunakan di industri kuliner sebagai pengembang krim (whipped cream charger) dan untuk menciptakan tekstur makanan tertentu.
Dalam penggunaan yang benar di dapur, gas ini aman dan legal. Namun, di luar konteks kuliner, gas ini dikenal di masyarakat sebagai “gas tawa” atau dalam istilah gaul di Indonesia disebut ngebalon karena bisa diisi ke balon lalu dihirup untuk mendapatkan efek euforia atau sensasi relaks sementara.
Catatan: Penyalahgunaan Nitrous Oxide dapat menimbulkan efek samping serius, termasuk risiko kekurangan oksigen (hipoksia), kerusakan saraf, hingga efek jangka panjang pada kesehatan.
Kenapa Viral di Kasus Lula Lahfah?
Di lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk tabung berwarna merah muda yang disebut Whip Pink. Penemuan ini kemudian menjadi titik fokus spekulasi di media sosial dan platform diskusi online.
Namun, pihak kepolisian menegaskan belum ada bukti yang mengaitkan Whip Pink atau Nitrous Oxide secara langsung dengan penyebab kematian Lula Lahfah. Pemeriksaan forensik masih berlangsung dan hasil uji laboratorium belum dirilis.
Penyelidikan Polri Hingga Saat Ini
Polres Metro Jakarta Selatan telah:
- Memeriksa sedikitnya 10 saksi dari berbagai pihak.
- Menjanjikan transparansi penuh dalam penyelidikan.
- Mengamankan dan memeriksa barang bukti di laboratorium forensik.
Sampai saat ini, polisi belum mengesahkan penyebab kematian (belum ada konfirmasi overdosis atau terkait penyalahgunaan zat tertentu). Semua hasil dugaan akan diumumkan setelah pemeriksaan selesai.
Klarifikasi dan Imbauan
BNN dan BPOM telah menyatakan bahwa penggunaan gas Nitrous Oxide di luar fungsi kuliner bisa berbahaya, walaupun belum dikelompokkan sebagai narkotika di Indonesia.
Pihak berwenang meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi berdasarkan rumor atau potongan informasi yang beredar.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti Sekarang



You must be logged in to post a comment Login