Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Selebriti

Ammar Zoni Mengaku Disetrum Dan Dipukul Agar Akui Edarkan Sabu: CCTV Bisa Buktikan Semuanya

Ammar Zoni dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).(KOMPAS.com/Revi C Rantung)

Newestindonesia.co.id, Terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika, aktor Ammar Zoni, menyinggung dugaan kekerasan yang dialaminya saat menjalani pemeriksaan setelah diamankan polisi.

Dilansir melalui Kompas, Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025), Ammar Zoni mempertanyakan keabsahan barang bukti sabu seberat 100 gram yang disebutkan dalam dakwaan serta keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). Ia mempertanyakan keberadaan barang bukti tersebut dan apakah memang ada bukti konkret terkait pengakuannya.

“Apakah memang ada bukti yang jelas kalau saya menyampaikan seperti yang tadi dikatakan? 100 gram? Apakah bisa dibuktikan memang barangnya ada?” ucap Ammar di hadapan majelis hakim.

Menanggapi hal itu, salah satu saksi dari kepolisian mengakui bahwa barang bukti sabu seberat 100 gram tersebut tidak dapat dihadirkan secara fisik di persidangan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Pada saat itu, untuk pembuktian barang itu milik Ammar Zoni ada, Bu. Tapi barangnya saat itu sudah dijual-jual, jadi tidak ada barang bukti fisik 100 gram,” jawab saksi.

Majelis hakim kemudian memberikan izin kepada saksi untuk memutar rekaman interogasi para terdakwa, termasuk Ammar Zoni.

“Izin Yang Mulia, dalam rekaman tersebut barang itu diakui sebagai milik Ammar Zoni. Ada rekaman video,” lanjut saksi.

Usai pemutaran rekaman interogasi tersebut, Ammar secara terbuka menyinggung dugaan adanya penyetruman, pemukulan, serta tekanan selama proses pemeriksaan yang ia jalani.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Bapak sudah disumpah. Kami berlima bisa bersaksi. Apakah tidak ada penyetruman, tidak ada pemukulan, tidak ada penekanan? Kami berlima meminta Yang Mulia untuk menghadirkan CCTV dari pihak rutan tanggal 3 Januari,” tutur Ammar di persidangan.

Ammar membenarkan bahwa dirinya memang memberikan pengakuan seperti yang terekam dalam video interogasi. Namun, ia menegaskan bahwa pengakuan tersebut tidak diberikan secara sukarela, melainkan di bawah tekanan psikis.

Baca juga:  Heboh Video Syur Terekam CCTV Diduga Insanul Fahmi Dengan Inara Rusli Di Medsos

“Pengakuan saya memang seperti itu yang ada di video, tapi pengakuan itu berdasarkan tekanan. Tekanan yang CCTV-nya bisa membuktikan semuanya,” ujar Ammar. Dalam kesempatan yang sama, Ammar juga menyinggung dugaan adanya permintaan uang oleh oknum aparat kepolisian terkait penanganan perkara tersebut.

“Saya mau bertanya agak eksplisit, Yang Mulia. Apakah Saudara saksi tahu kalau dari tim Polsek Cempaka Putih, Kanit, meminta kami untuk menyiapkan dana Rp 300 juta?” kata Ammar. Namun, saksi yang dihadirkan dalam persidangan mengaku tidak mengetahui adanya permintaan uang tersebut.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Duduk Perkara Kasus Narkoba Ammar Zoni

Ammar Zoni bersama lima terdakwa lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi, didakwa mengedarkan narkoba.

Mereka disebut bekerja sama mengedarkan sabu, ganja, dan ekstasi. Jaksa penuntut umum juga memaparkan bahwa Ammar menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre (DPO) pada Desember 2024. Sebanyak 50 gram di antaranya diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rumah tahanan.

Atas perbuatannya, Ammar Zoni dan rekan-rekannya didakwa dengan pasal berlapis. Dakwaan utama adalah Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau perantara narkotika.

Sementara dakwaan subsidair adalah Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram,” ujar jaksa.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Editor: DAW

Advertisement. Scroll to continue reading.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Advertisement. Scroll to continue reading.
Baca juga:  Kasus Video Porno, Lisa Mariana Ditangkap Dengan Cara Paksa
Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Regional

Newestindonesia.co.id, Insiden pengeroyokan yang melibatkan aparat terjadi di Kabupaten Toraja Utara (Torut), Sulawesi Selatan. Lima oknum TNI dan satu anggota kepolisian diduga terlibat dalam...

Regional

Newestindonesia.co.id, Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum pengemudi taksi online terhadap seorang penumpang perempuan di Jakarta Pusat akhirnya berujung penangkapan. Pelaku kini telah...

Regional

Newestindonesia.co.id, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap praktik clandestine lab atau laboratorium gelap pembuatan narkotika jenis ekstasi dan “happy water” yang beroperasi di...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi PT Dana Syariah...

Regional

Newestindonesia.co.id, Kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap seorang pegawai kios ayam goreng di Kabupaten Bekasi terus berkembang. Tim Subdirektorat Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali...

Selebriti

Newestindonesia.co.id, Perseteruan hukum antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys kembali bergulir di meja hijau. Dalam sidang perdata yang tengah berjalan, pihak Nikita Mirzani menyatakan...

Regional

Newestindonesia.co.id, Pelarian mantan pejabat Bank Negara Indonesia (BNI) yang diduga menggelapkan dana jemaat senilai Rp28 miliar akhirnya berakhir. Tersangka Andi Hakim Febriansyah diamankan aparat...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Kedua tersangka tersebut adalah mantan Menteri Agama...

Advertisement