Kasus Dilimpahkan Ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB)
Kasus polisi bunuh polisi kembali terjadi di Nusa Tenggara Barat (NTB). Kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTB. Korban bernama Brigadir Muhammad Nurhadi yang merupakan anggota Propam Polda NTB yang tewas di dasar kolam Vila Gili Trawangan di Lombok Utara pada 16 April 2025, lalu.
Hasil autopsi tim forensik menyatakan korban mengalami tanda-tanda kekerasan sebelum meninggal dunia. Penyidik Ditreskrimum Polda NTB langsung melakukan penyelidikan intensif dan menetapkan dua perwira Polri sebagai tersangka serta seorang perempuan yang diduga juga turut terlibat.
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat menyatakan ada unsur pembunuhan berencana dalam kasus tersebut. Kasus pun sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTB dan proses hukum masih berlanjut.
“Yang kita menjanjikan penjelasan kepada kekeluargaan ini penting untuk kita lakukan karena ini sudah dikubur berarti kita akan ekshumasi dan langsung diautopsi untuk mencari penyebab kematiannya,” kata dia dikutip dari Metro Pagi Primetime, Metro TV, Selasa, 7 Juli 2025.
“Kita sudah beri pengertian kepada keluarga korban, keluarga almarhum akhirnya dengan sukarela memberikan kesempatan kepada kita untuk melakukan ekshumasi. Dari hasil ekshumasi ternyata didapatkan, nanti disampaikan. Kami beryakinan bahwa ini ada dugaan (pembunuhan) makanya kita proses lanjut ke tahap penyidikan,” tambahnya.
Editor: DAW
