Namun, polisi masih menunggu hasil laboratorium toksikologi dari Mabes Polri guna memastikan kandungan zat yang dikonsumsi. Selain itu juga untuk mengetahui kaitan keberadaan zat tersebut dalam kasus ini.
Polisi telah menetapkan Kompol Yogi dan Ipda Haris sebagai tersangka. Yogi merupakan Kasat Reskrim Polresta Mataram yang dimutasi menjadi Kasubbid Paminal Propam Polda NTB saat kasus ini terjadi. Perempuan berinisial M yang berada di lokasi kejadian juga turut menjadi tersangka.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian, Pasal 359 tentang Kelalaian yang menyebabkan kematian juncto pasal 55 KUHP. Kompol Yogi dan Ipda Haris telah dipecat dari Polri berdasarkan hasil sidang etik pada 27 Mei 2025.
