Connect with us

Hi, what are you looking for?

Newest Indonesia

Regional

Pria Di Bekasi Aniaya Sopir Gegara Motornya Terserempet Saat isi Bensin

Pelaku penganiayaan berinsial Z (41) saat diamankan oleh Polsek Tarumanegara Polres Metro Bekasi, Kamis (29/5/2025). ANTARA/HO-Polsek Tarumajaya

Newestindonesia.co.id, Seorang sopir berinisial N (48) menjadi korban penganiayaan usai truk yang dikemudikannya tak sengaja menyenggol motor pelaku berinisial Z (41) saat sedang mengisi bensin di sebuah SPBU di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (26/5).

“Motifnya pelaku emosi karena sepeda motornya terserempet,” kata Kapolsek Tarumajaya, AKP I Gede Bagus dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat, dikutip melalui Antara.

Peristiwa tersebut bermula saat korban akan mengisi bensin di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Harapan Indah Boulevard, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

“Saat masuk ke tempat pengisian BBM buntut dari truk yang dikendarai korban menyerempet sepeda motor pelaku yang sedang mengantre di TKP hingga sepeda motor terjatuh ke sebelah kiri,” katanya.

Kemudian korban yang merasa tidak terima langsung menghampiri korban dengan maksud ingin meminta pertanggungjawaban.

“Tetapi karena korban tak merasa menyerempet dan tidak mau turun dari mobil yang dikendarainya tersebut mengakibatkan korban emosi,” kata Bagus.

Selanjutnya, pelaku langsung membuka pintu sebelah kanan truk tersebut dan langsung menarik baju korban dengan maksud agar turun dari truk yang dikendarainya.

“Tetapi pada tarikan kedua yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban mengakibatkan korban terjatuh dari kursi sopirnya ke bawah atau lantai di TKP,” katanya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kemudian korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Eka Hospital dan akibat peristiwa tersebut korban mengalami retak pada bagian tulang pinggul sebelah kiri.

Selanjutnya, atas adanya kasus tersebut, personel Polsek Tarumajaya Polres Metro Bekasi langsung mencari dan menangkap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat pada Kamis (29/5).

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

Baca juga:  10 Makanan Favorit Di Jepang Yang Wajib Dicoba, Lengkap Dengan Harga!

Kapolsek mengimbau kepada masyarakat untuk mengutamakan penyelesaian masalah secara musyawarah apabila terjadi insiden di jalan agar tidak menimbulkan tindakan kekerasan yang merugikan kedua belah pihak.

Editor: DAW

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Editor Picks

Regional

Newestindonesia.co.id, Chasandra Thenu, Seorang selebgram berasal dari Ambon, Provinsi Maluku diterpa isu bahwa diduga video syurnya bocor di media sosial bersama mantan pacarnya yang...

Regional

Newestindonesia.co.id, Heboh beredar di media sosial hingga viral saat ini, Diduga selebgram Ambon bernama Chasandra Thenu video syurnya tersebar dengan oknum polisi yaitu mantan...

Entertainment

Newestindonesia.co.id, Tahun 2025 menjadi ajang kebangkitan perfilman global dengan beragam pilihan yang menarik untuk berbagai selera dari aksi menegangkan hingga kisah emosional. Baik penggemar...

Finance

Newestindonesia.co.id, Kabar baik bagi kamu yang sedang mencari tanah di Bali dengan pemandangan lautan. Dengan luas 15,7 are, Kamu yang berencana membuat sebuah villa...

Advertisement