Newestindonesia.co.id, Maju mundur penerapan jam masuk sekolah terjadi di Kota Bekasi menyusul terbitnya Surat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Nomor 58/PK.03/DISDIK. Surat ini berkaitan tentang instruksi jam masuk sekolah di Jawa Barat pada pukul 06.30 WIB untuk seluruh jenjang pendidikan.
Kota Bekasi yang sebelumnya penuh pertimbangan akhirnya memajukan jam masuk sekolah mulai tahun ajaran baru pada 14 Juli 2025, dari pukul 07.00 WIB ke 06.30 WIB. Perubahan ini didasari dengan Surat Edaran Dinas Pendidikan Nomor: 400.3/9430/Disdik.Set tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan Kota Bekasi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Kota Bekasi, Alexander Zulkarnain mengatakan, penerapan perubahan jam masuk sekolah hanya bersifat uji coba.
“Uji coba sepekan, setelah itu akan kami evaluasi,” kata Alex, Minggu (13/7/2025), dikutip melalui Kompas.
Uji coba hanya bertahan sepekan setelah pemerintah merasa penerapan jam masuk sekolah 06.30 WIB justru menimbulkan kemacetan lalu lintas dan dampak psikologis publik. Perubahan ini hanya berlaku pada Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Ini berdasarkan evaluasi, baik dari sisi psikologis dan transportasi,” ujar Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Senin (21/7/2025). Menurut Tri, kemacetan terjadi karena para pelajar dan pekerja berangkat di waktu yang hampir bersamaan. Hal itu menyebabkan penumpukan kendaraan di beberapa ruas jalan.
“Ternyata dengan bertumpuknya pada jam yang sama, ini membuat terjadi berbagai antrean dan kemudian kemacetan di beberapa ruas jalan terutama di lokasi-lokasi kawasan tempat sekolah,” ungkap dia.
Tri menambahkan, keputusan untuk mengembalikan jam masuk sekolah juga mempertimbangkan aspirasi masyarakat, termasuk dari kalangan pengusaha, orangtua siswa, hingga aparatur pemerintah.
“Yang pertama tentu mendengarkan masyarakat, stakeholder pengusaha, kemudian aparat pemerintah, sejak awal kita minta untuk mereka melakukan evaluasi dari hari ke hari,” ucap dia. Dari hasil uji coba selama sepekan, Tri menyimpulkan, Kota Bekasi belum cocok menerapkan jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB untuk semua jenjang.
Namun demikian, kebijakan masuk pukul 06.30 WIB tetap berlaku untuk pelajar tingkat Sekolah Menengah Akhir (SMA).
“Berdasarkan hasil uji coba selama seminggu itu ternyata tidak pas, oleh karena itu perlu adanya modifikasi, makanya bagi yang SMA 06.30 WIB, SD dan SMP jam 07.00 WIB,” terang Tri. Tri juga menyampaikan telah melapor ke Dedi Mulyadi perihal perubahan jam masuk sekolah. “Saya kalau apa-apa saya laporkan melalui WA saja,” imbuh dia.
Kebijakan masuk sekolah pukul 06.30 WIB merupakan bagian dari program reformasi pendidikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi. Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 58/PK.03/DISDIK, kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan mulai tahun pelajaran 2025–2026, tetapi bersifat opsional dan dapat disesuaikan dengan kondisi daerah.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto, tujuan percepatan jam masuk sekolah adalah untuk mengoptimalkan waktu belajar serta membentuk disiplin siswa sejak dini.
Sistem pembelajaran juga diubah menjadi lebih ringkas, yakni 195 menit per hari dari Senin hingga Kamis, dan 120 menit pada Jumat.
Namun, Purwanto menegaskan, daerah tetap diberi ruang untuk mengajukan penyesuaian jam masuk sekolah, dengan syarat alasan yang diajukan harus terverifikasi secara faktual, baik alasan geografis, keamanan, maupun alasan budaya seperti kegiatan keagamaan anak-anak.
Editor: DAW
