Newestindonesia.co.id, Heboh di media sosial soal restoran Ayam Goreng Widuran di Solo, Jawa Tengah kini akui produknya non-halal padahal sudah berdiri sejak tahun 1973. Pihak manajemennya pun menyampaikan informasi ini di Instagramnya beberapa waktu lalu.
Seperti dilansir Metrotvnews, Kejadian ini memicu kekecewaan di kalangan pelanggan Muslim yang selama ini tidak mengetahui fakta tersebut. Manajemen Ayam Goreng Widuran mengonfirmasi bahwa kremesan ayam goreng yang menjadi pelengkap digoreng menggunakan minyak babi (lard).
Sementara daging ayam gorengnya sendiri masih halal, namun kremesan yang menggunakan minyak babi membuat keseluruhan menu tidak dapat dikonsumsi oleh muslim. Penggunaan minyak babi ini menjadikan menu tersebut tidak halal menurut standar syariat Islam.
Sejarah Dan Popularitas Ayam Goreng Widuran
Ayam Goreng Widuran telah berdiri sejak tahun 1970-an dan dikenal luas karena cita rasanya yang khas. Dengan bumbu rempah yang meresap hingga ke tulang dan kremesan yang renyah, tempat makan ini telah menjadi destinasi kuliner wajib bagi wisatawan dan warga lokal di Solo.
Klarifikasi Mengenai Isu Penggunaan Minyak Babi
Hingga saat ini, tidak terdapat bukti atau pernyataan resmi yang mengonfirmasi bahwa Ayam Goreng Widuran menggunakan minyak babi dalam proses memasaknya. Sebaliknya, restoran ini dikenal luas sebagai tempat makan yang menyajikan ayam goreng dengan cita rasa tradisional Jawa, menggunakan ayam kampung dan bumbu rempah khas. detikfood
Namun, penting untuk dicatat bahwa pada tahun 2016, terdapat laporan dari Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) yang menyebutkan bahwa lima dari tujuh sampel kuliner berlabel halal di Solo positif mengandung babi. Sayangnya, laporan tersebut tidak menyebutkan secara spesifik nama-nama restoran atau warung makan yang dimaksud. VOA Islam
Pentingnya Verifikasi Informasi
Dalam era digital saat ini, informasi dapat dengan cepat menyebar tanpa verifikasi yang memadai. Oleh karena itu, sangat penting bagi konsumen untuk tidak langsung mempercayai kabar yang beredar tanpa adanya bukti konkret atau pernyataan resmi dari pihak terkait.
Sumber: Berbagai sumber, Editor: DAW
