Newestindonesia.co.id, Seorang kakek di Batam berinisial DY (66), memperkosa wanita disabilitas berinisial S (21) hingga hamil dan kini telah melahirkan. Tersangka sendiri tertangkap, setelah korban mengenalinya saat pelaku melintas di depan kediaman korban.
Dilansir melalui Kompas, Kasat Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Ridho mengatakan, tersangka ditangkap keluarga korban pada Rabu (20/8/2025) silam.
Saat itu, korban yang telah melahirkan anak dari perbuatan tersangka, tidak sengaja melintas di depan kediaman korban yang berada di kawasan Patam Lestari, Sekupang, Batam, Kepulauan Riau.
“Kasus pemerkosaan ini terungkap setelah korban yang mengalami disabilitas, mengenali tersangka saat melintas di depan kediamannya,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (5/9/2025).
Tersangka awalnya diamankan keluarga korban dan sempat dibawa untuk bertemu dengan korban. Saat dikonfrontasi tersangka mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polsek Sekupang.
Dari hasil interogasi lanjutan di kantor Kepolisian, tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 12 kali. “Saat ini DY sudah ditetapkan tersangka dan sudah kita tahan. Dia mengakui perbuatannya yang telah dilakukannya berulang kali,” ujarnya.
Terungkapnya pemerkosaan terhadap korban, berawal pada Maret 2025 lalu saat orangtua korban melihat perubahan pada tubuh korban. Korban yang memiliki keterbelakangan mental, tidak dapat memberi penjelasan terkait perubahan fisik yang dialaminya.
Hal ini sempat membuat orangtua korban marah, hingga terjadi pertengkaran. Korban yang merasa takut kemudian sempat meninggalkan rumah, hingga akhirnya diamankan oleh petugas Dinas Sosial (Dinsos) Pemkot Batam.
“Korban kemudian diantarkan pulang, dan sempat disarankan agar melakukan pemeriksaan medis,” jelasnya. Atas saran tersebut, orangtua korban kemudian membawa korban guna melakukan pemeriksaan medis. Saat itu, korban akhirnya diketahui hamil 7 bulan.
Saat ditanyakan lebih lanjut, korban akhirnya menyebut bahwa sering dijemput seorang kakek dengan menggunakan sepeda motor. Seluruh keterangan korban ini, disebut diakui oleh tersangka yang merupakan warga di sekitar kediaman korban.
“DY dijerat dengan Pasal 6 huruf C Jo Pasal 15 ayat 1 huruf H Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” ujarnya.
Editor: DAW
