Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Nasional

Waduh! Putar Suara Alam Dan Kicau Burung Untuk Komersil Tetap Bayar Royalti

Foto: iStock/Ornitolog82

Newestindonesia.co.id, Bukan hanya musik, memutar suara alam dan kicau burung di ruang usaha ternyata juga dapat dikenakan kewajiban membayar royalti. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan bahwa produsen rekaman atau fonogram memiliki hak ekonomi yang dilindungi undang-undang.

Fenomena ini muncul di tengah polemik kewajiban pelaku usaha membayar royalti atas penggunaan musik di ruang komersial. Sebagian pengusaha memilih memutar suara alam sebagai alternatif, dengan harapan terhindar dari pungutan royalti untuk lagu-lagu milik musisi.

Musisi Anji turut menyoroti kebijakan ini. Ia mempertanyakan pihak yang berhak menerima royalti atas pemutaran suara burung atau ambience di ruang publik.

Komisioner Bidang Lisensi LMKN, Johnny William Maukar, menjelaskan bahwa rekaman suara alam atau burung tetap mengandung hak terkait, khususnya milik produser rekaman yang merekam suara tersebut.

Advertisement. Scroll to continue reading.

 “Kalau suara burung didengar langsung dari sangkarnya tanpa proses perekaman, maka tidak ada hak terkait yang timbul. Namun, jika suara tersebut direkam, maka hasil rekaman itu dilindungi hukum,” kata Johnny.

Menurutnya, perlindungan tersebut mengacu pada konsep fiksasi, yakni proses merekam karya suara atau musik yang dapat dilihat dan didengar kembali. Dalam rekaman itu, hak dimiliki oleh pencipta atau pemegang hak cipta, serta pihak yang memproduksinya.

Meski suara alam bukan karya musik ciptaan komposer, bentuknya sebagai rekaman fonogram tetap membuatnya masuk dalam perlindungan hak terkait. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang mengatur hak ekonomi bagi pencipta dan produser fonogram atas karya yang digunakan untuk kepentingan komersial.

Editor: DAW

Advertisement. Scroll to continue reading.
Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp
Baca juga:  IHSG Melemah Karena Perdagangan Sepi Ke Level 8.537

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Nasional

Newestindonesia.co.id, Pemerintah mengklaim kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) mampu memberikan dampak signifikan terhadap efisiensi anggaran negara, khususnya dalam menekan...

Finansial

Newestindonesia.co.id, Pemerintah memastikan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap stabil di tengah tekanan global, termasuk dampak konflik di Timur Tengah yang memicu...

Finansial

Newestindonesia.co.id, Pemerintah resmi membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi untuk kendaraan pribadi roda empat maksimal 50 liter per hari. Kebijakan ini mulai berlaku...

Finansial

Newestindonesia.co.id, Pemerintah memastikan tidak akan ada kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), baik subsidi maupun nonsubsidi, di tengah beredarnya isu penyesuaian harga menjelang April...

Finansial

Newestindonesia.co.id, PT Pegadaian resmi memperluas jangkauan bisnisnya ke pasar internasional dengan membuka kantor cabang luar negeri pertama di Dili, Timor Leste. Langkah ini dilakukan...

Finansial

Newestindonesia.co.id, Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk pelaksanaan program pasar murah bagi masyarakat. Pernyataan tersebut disampaikan Teddy...

Finansial

Newestindonesia.co.id, Krisis geopolitik di Timur Tengah yang berdampak pada penutupan Selat Hormuz menyebabkan sekitar 10 juta ton pasokan pupuk dunia hilang dari pasar global....

Finansial

Newestindonesia.co.id, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memastikan ketersediaan stok pangan nasional dalam kondisi aman dan terkendali. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan...

Advertisement