Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Musik

Bagaimana Sistem Pembagian Royalti Musik di Indonesia? Ini Penjelasan Lengkapnya

Potret penyanyi Bernadya Foto: Instagram.com/bernadyaribka

Newestindonesia.co.id, Sistem pembagian royalti musik di Indonesia masih menjadi topik yang sering menimbulkan pertanyaan, terutama bagi musisi, pencipta lagu, dan pelaku industri kreatif. Banyak yang bertanya, bagaimana sebenarnya royalti musik dibagi, siapa saja yang berhak menerimanya, dan lembaga apa yang mengelolanya?

Artikel ini akan membahas secara lengkap dan mudah dipahami tentang sistem pembagian royalti musik di Indonesia, mulai dari pengertian hingga mekanisme pembagiannya.

Apa Itu Royalti Musik?

Royalti musik adalah imbalan finansial yang diterima oleh pencipta lagu, pemegang hak cipta, dan pihak terkait atas penggunaan karya musik mereka. Royalti wajib dibayarkan ketika lagu diputar atau digunakan secara komersial, seperti di:

  • Radio dan televisi
  • Platform streaming (Spotify, YouTube, Apple Music, dll)
  • Kafe, restoran, hotel, dan pusat perbelanjaan
  • Konser dan pertunjukan musik
  • Iklan dan film

Dasar Hukum Royalti Musik di Indonesia

Sistem royalti musik di Indonesia diatur dalam:

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik

Peraturan ini menegaskan bahwa setiap penggunaan musik secara komersial wajib membayar royalti kepada pemilik hak cipta.

Lembaga Pengelola Royalti Musik

Di Indonesia, royalti musik dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Advertisement. Scroll to continue reading.

1. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)

LMKN bertugas sebagai koordinator nasional yang:

  • Menghimpun royalti dari pengguna musik
  • Mendistribusikan royalti kepada para pencipta dan pemilik hak terkait
  • Menjadi penghubung antara pengguna musik dan LMK

2. Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)

LMK adalah lembaga yang mewakili pencipta atau pemilik hak terkait, seperti:

  • WAMI
  • KCI
  • RAI
  • ASIRI
Baca juga:  Nicki Minaj Dukung Advokasi Diplomatic Para Pemimpin Agama Di PBB

Pencipta lagu atau musisi harus mendaftar sebagai anggota LMK agar berhak menerima royalti.

Jenis-Jenis Hak dalam Royalti Musik

Royalti musik terbagi menjadi dua hak utama:

1. Hak Cipta (Composer Right)

Hak ini dimiliki oleh:

  • Pencipta lagu
  • Penulis lirik
  • Pemegang hak cipta

Royalti hak cipta dibayarkan ketika lagu diputar atau digunakan di ruang publik.

2. Hak Terkait (Related Rights)

Hak ini dimiliki oleh:

Advertisement. Scroll to continue reading.
  • Penyanyi
  • Musisi pengiring
  • Produser rekaman

Hak terkait berlaku ketika rekaman lagu diputar secara komersial.

Bagaimana Sistem Pembagian Royalti Musik?

1. Penghimpunan Royalti

Pengguna musik (kafe, radio, hotel, dll) membayar royalti melalui LMKN. Besaran tarif biasanya ditentukan berdasarkan:

  • Jenis usaha
  • Luas tempat
  • Frekuensi penggunaan musik

2. Pencatatan dan Pelaporan

Setiap pemutaran lagu dicatat melalui laporan manual atau sistem digital, termasuk data:

  • Judul lagu
  • Nama pencipta
  • Frekuensi pemutaran

3. Distribusi Royalti

Royalti yang terkumpul kemudian dibagikan kepada:

  • Pencipta lagu
  • Pemegang hak terkait
  • Penerbit musik (jika ada)

Pembagian dilakukan sesuai dengan data kepemilikan hak yang terdaftar di LMK.

Pembagian Royalti di Platform Digital

Untuk platform streaming, sistemnya sedikit berbeda:

  • Platform seperti Spotify dan YouTube membayar royalti berdasarkan jumlah pemutaran (stream)
  • Royalti dibagi antara:
    • Pencipta lagu
    • Penyanyi
    • Label atau distributor digital

Besaran royalti tergantung pada kontrak dengan label atau aggregator musik.

Tantangan Sistem Royalti Musik di Indonesia

Beberapa tantangan yang masih dihadapi antara lain:

  • Kurangnya kesadaran pelaku usaha membayar royalti
  • Data pemutaran lagu yang belum sepenuhnya akurat
  • Banyak musisi yang belum mendaftarkan karyanya ke LMK
  • Edukasi tentang hak cipta yang masih terbatas

Tips Agar Musisi Mendapatkan Royalti

Agar tidak kehilangan hak royalti, musisi disarankan untuk:

Baca juga:  Profil Band Simple Plan Dan Makna Lagu “Welcome to My Life”
  • Mendaftarkan lagu ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)
  • Bergabung dengan LMK resmi
  • Memastikan metadata lagu lengkap dan akurat
  • Memahami kontrak dengan label atau publisher

Kesimpulan

Sistem pembagian royalti musik di Indonesia sebenarnya sudah memiliki dasar hukum yang jelas dan mekanisme yang terstruktur. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada kesadaran pengguna musik dan keaktifan musisi dalam mendaftarkan karya mereka.

Dengan memahami sistem royalti musik, pencipta lagu dan musisi dapat melindungi haknya sekaligus memastikan karya mereka memberikan manfaat ekonomi yang layak.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Editor: DAW

Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Musik

Newestindonesia.co.id – Denpasar, Perlahan tapi pasti, nama DJ Vinn di panggung musik hiburan Bali dan nasional mulai dikenal luas. Sebelumnya, pria bernama lengkap Kelvin...

Musik

Newestindonesia.co.id, Musim hujan sering menghadirkan suasana sendu, tenang, sekaligus menenangkan. Suara rintik air yang jatuh ke atap rumah terasa semakin syahdu ketika ditemani musik...

Musik

Newestindonesia.co.id – Jakarta, Penyanyi cilik, Lindee Cremona, kembali menghadirkan karya terbaru berupa single berjudul “Senyum Papa” dalam format digital. Single ini dirilis setelah sebelumnya...

Musik

Newestindonesia.co.id, Setelah vakum sekitar enam bulan akibat berjuang melawan penyakit Lyme, penyanyi dan entertainer global Justin Timberlake akhirnya kembali tampil di atas panggung. Penampilan...

Musik

Newestindonesia.co.id, Musisi internasional Ed Sheeran kembali menjadi sorotan bukan karena karya musiknya, tetapi rencana pembangunan studio musik pribadi di Inggris yang menghadapi hambatan serius...

Musik

Newestindonesia.co.id, Kabar duka menyelimuti industri musik Indonesia. Lucky Widja, vokalis dari grup band legendaris Element, menghembuskan napas terakhirnya pada Minggu, 25 Januari 2026 pukul...

Finansial

Newestindonesia.co.id, Platform over-the-top (OTT) lokal terbesar di Indonesia, Vidio, kembali membuka peluang karier bagi talenta profesional di industri kreatif dan pemasaran. Melalui pengumuman resmi...

Musik

Wajah pria yang sering muncul di cover MP3 era 2000-an — dikenal sebagai ‘Mas Stafaband’ — diduga bernama Amal Syarif dari Makassar, Sulawesi Selatan...

Advertisement