Newestindonesia.co.id, Program BPJS Kesehatan tetap menjadi pondasi utama dalam sistem jaminan layanan medis di Indonesia, namun aturan terbaru mempertegas sejumlah pengecualian yang perlu diketahui peserta. Per Februari 2026, terdapat 21 kategori penyakit dan layanan medis yang secara tegas tidak ditanggung dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan.
Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang menjadi dasar hukum pembatasan manfaat layanan kesehatan nasional, untuk menjaga keberlanjutan program jaminan sosial sekaligus menyesuaikan dengan prinsip medis yang esensial dan kuratif.
Daftar 21 Penyakit & Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Februari 2026
Berikut rincian kategori penyakit dan layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
- Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
- Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
- Perataan gigi seperti pemasangan behel.
- Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
- Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
- Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
- Pengobatan mandul atau infertilitas.
- Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
- Alat kontrasepsi.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
- Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
- Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sesuai hak kelas rawat peserta.
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
- Pelayanan kesehatan dalam rangka kegiatan bakti sosial.
- Pelayanan yang pembiayaannya telah dijamin oleh program lain.
- Pelayanan kesehatan yang tidak memiliki hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan dalam program JKN.
Daftar ini menjadi panduan penting bagi peserta BPJS untuk memahami batasan layanan yang dijamin serta hal-hal yang harus dipersiapkan secara mandiri atau melalui asuransi tambahan.
Implikasi untuk Peserta
Pengaturan ini berarti bahwa meskipun BPJS Kesehatan menjamin beragam layanan medis dasar dan lanjutan, seperti pengobatan penyakit kronis (misalnya diabetes, hipertensi, asma) dan tindakan medis yang dilakukan sesuai indikasi klinis, sejumlah kondisi tertentu harus dibiayai secara mandiri atau melalui program lain.
Misalnya, layanan estetika semata atau tindakan yang bukan kebutuhan medis tidak termasuk dalam jaminan. Selain itu, bila layanan tersebut sudah tercover program lain (seperti jaminan kecelakaan kerja atau lalu lintas), BPJS Kesehatan bukan lagi menjadi penanggung utama.
Rekomendasi bagi Peserta BPJS
Para peserta disarankan untuk memahami aturan ini secara seksama untuk menghindari potensi penolakan klaim dan biaya tak terduga saat berobat. Pastikan pula iuran selalu dibayar tepat waktu agar kartu tetap aktif dan rujukan medis dilakukan sesuai prosedur.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login