Newestindonesia.co.id – Jakarta, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal, yang melibatkan manipulasi harga atau praktik yang dikenal sebagai saham gorengan. Termasuk di dalamnya sejumlah mantan petinggi di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Penetapan delapan tersangka ini merupakan pengembangan dari tiga perkara berbeda yang tengah ditangani penyidik Bareskrim. Sebagian dari kasus itu bahkan telah berkekuatan hukum tetap.
Dua Tersangka Telah Diputuskan Bersalah
Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, menyatakan bahwa dua dari delapan tersangka telah diputus bersalah oleh pengadilan. Mereka adalah:
- MBP – Mantan Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP1 di PT BEI.
- J – Direktur Multi Makmur Lemindo (MML), perusahaan yang sahamnya berkode PIPA.
Menurut Brigjen Ade, J terbukti melakukan kegiatan perdagangan efek dengan membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta material untuk mempengaruhi pihak lain agar membeli efek demi keuntungan pribadi.
“Dengan modus PT MML ini menggunakan jasa advisory PT MBP, yang merupakan perusahaan konsultan milik salah satu pegawai PT BEI…,” ujar Brigjen Ade di gedung Equity Tower, SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026) dikutip melalui Era.id.
Tiga Tersangka Baru dari Perkembangan Penyidikan
Penyidik juga menetapkan tiga tersangka baru sebagai pengembangan dari perkara ini, mereka adalah:
- BH – Mantan Staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 PT BEI.
- DA – Financial Advisor.
- RE – Project Manager PT MML pada masa IPO.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan bahwa PT MML sebenarnya tidak layak melantai di BEI, karena valuasi aset perusahaan tidak memenuhi syarat pasar modal Indonesia.
Penggeledahan Kantor Sekuritas Terkait
Dalam proses penyidikan, penyidik Bareskrim juga melakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia di gedung Equity Tower, Jakarta Selatan. Kantor sekuritas itu diketahui merupakan penjamin emisi efek (underwriter) saat IPO PT MML, yang berhasil menghimpun dana sekitar Rp97 miliar dari publik.
Penggeledahan dilakukan untuk memperoleh alat bukti lebih lanjut terkait dugaan praktik pidana pasar modal di balik IPO yang tidak sesuai ketentuan tersebut.
Kasus Lain: Perdagangan Semu & Manipulasi Pasar
Selain perkara di atas, Bareskrim juga sedang menangani dua perkara lain:
- Kasus di PT Narada Aset Manajemen, dimana perusahaan itu diduga merancang pola transaksi yang menciptakan harga saham artificial demand—tidak mencerminkan nilai fundamental yang sebenarnya. “Temuan ini atau fakta ini mengarah pada indikasi praktik manipulasi pasar yang dapat menimbulkan artificial demand…,” ujar Brigjen Ade.
- Kasus di PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM), di mana beberapa pihak ditetapkan tersangka karena memanfaatkan rekening reksa dana untuk mengambil keuntungan dari saham afiliasi dengan harga murah, lalu menjualnya kembali dengan harga tinggi. Penyidik menyita aset sebesar Rp467 miliar dari perkara ini.
Komitmen Penegakan Hukum
Brigjen Ade menegaskan bahwa Bareskrim Polri akan menindak tegas semua bentuk manipulasi pasar dan kejahatan investasi yang merugikan masyarakat.
“Bareskrim Polri tidak akan memberikan ruang sekecil apapun bagi segala bentuk praktik manipulasi pasar maupun kejahatan investasi yang merugikan masyarakat.”
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti Sekarang



You must be logged in to post a comment Login