Newestindonesia.co.id, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif tenaga listrik untuk awal tahun 2026 tetap atau tidak mengalami kenaikan pada periode Triwulan I (Januari–Maret 2026). Keputusan ini berlaku bagi pelanggan non-subsidi maupun bersubsidi, sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat dan memberikan kepastian ekonomi di awal tahun baru.
Keputusan Pemerintah: Stabilitas Tarif Listrik
- Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik pada kuartal I 2026 meskipun secara formula terdapat potensi penyesuaian berdasarkan parameter ekonomi makro seperti kurs rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batubara acuan (HBA).
- Kebijakan ini diambil demi mempertahankan daya beli masyarakat, serta memberikan kepastian anggaran listrik untuk rumah tangga, UMKM, dan pelaku usaha lainnya.
- PT PLN (Persero) bersama pemerintah juga menekankan komitmen menjaga pasokan listrik andal dan kualitas layanan terbaik bagi pelanggan.
Daftar Tarif Listrik 2026 (Per kWh)
Tarif listrik per kWh yang berlaku sejak 1 Januari 2026 tetap sama dengan periode akhir 2025. Berikut beberapa tarif utama:
Rumah Tangga Non-Subsidi
- R-1/TR 900 VA: Rp 1.352 / kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 / kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 / kWh
- R-2/TR 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 / kWh
- R-3/TR > 6.600 VA: Rp 1.699,53 / kWh
Bisnis & Industri
- B-2/TR 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 / kWh
- B-3/TM > 200 kVA: Rp 1.114,74 / kWh
- I-3/TM > 200 kVA: Rp 1.114,74 / kWh
- I-4/TT > 30.000 kVA: Rp 996,74 / kWh
Detail tarif lengkap termasuk sosial, penerangan jalan umum, dan segmen lainnya dapat ditemukan melalui sumber resmi PLN dan ESDM.
Mengapa Tidak Ada Kenaikan Tarif di 2026?
Penetapan tarif yang tetap ini mengambil pertimbangan berikut:
Menjaga stabilitas ekonomi nasional dan daya beli masyarakat di tengah kondisi global yang fluktuatif.
Memberi kepastian biaya listrik untuk rumah tangga dan pelaku usaha sejak awal tahun.
Parameter ekonomi makro walau menunjukkan perubahan, pemerintah memilih stabilitas daripada penyesuaian tarif.
Catatan Penting
- Penyesuaian tarif listrik di Indonesia dilakukan setiap 3 bulan sekali berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
- Kebijakan ini bisa berubah pada triwulan berikutnya jika kondisi ekonomi makro berubah signifikan.
- Pelanggan diimbau untuk menggunakan listrik secara bijak sekaligus memantau pengumuman resmi dari PLN atau Kementerian ESDM.
Kesimpulan:
Tahun 2026 dimulai dengan kabar baik bagi masyarakat luas: tarif listrik tidak naik untuk periode Januari–Maret 2026, tarifnya tetap stabil seperti akhir 2025, membantu rumah tangga serta dunia usaha mengatur anggaran di awal tahun.
Sumber: Berbagai Sumber, Editor: DAW




You must be logged in to post a comment Login