Newestindonesia.co.id – Jakarta, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas revisi Undang-Undang Penyiaran dengan salah satu arah kebijakan yang menuai sorotan tajam, yakni rencana memperluas cakupan regulasi hingga ke ranah internet dan platform digital. Langkah ini memicu kekhawatiran serius dari perspektif ekonomi digital karena dinilai berpotensi menghambat pertumbuhan industri kreatif, menekan inovasi, serta mengurangi peluang Indonesia bersaing di pasar global.
Dalam satu dekade terakhir, ekonomi digital Indonesia menunjukkan laju pertumbuhan signifikan. Perkembangan platform streaming, pesatnya industri film independen, hingga kemunculan jutaan kreator konten digital telah menciptakan ekosistem baru yang memungkinkan produksi, distribusi, serta monetisasi karya berlangsung lebih terbuka dan efisien. Internet kini menjadi ruang utama lahirnya karya kreatif, sekaligus jembatan penting bagi konten lokal untuk menembus pasar internasional.
Kontribusi sektor ini tercermin dari nilai pasar industri kreator konten Indonesia, termasuk film dan animasi, yang mencapai Rp1.000 triliun. Potensi pertumbuhannya bahkan diproyeksikan melonjak empat hingga lima kali lipat dalam lima tahun ke depan. Angka tersebut menunjukkan peran strategis ekonomi digital dalam penciptaan lapangan kerja, pemberdayaan kreator, serta penguatan ekonomi berbasis pengetahuan.
Dalam konteks industri film, ruang digital juga memainkan peran krusial. Berbagai platform streaming kini menjadi sumber pendapatan tambahan setelah penayangan di bioskop.
“Berbagai platform streaming kini menjadi ‘penghasilan kedua bagi industri film Indonesia setelah penayangan di bioskop,’” ungkap Orchida Ramadhania, seorang produser film.
Potensi global industri kreatif Indonesia kian terlihat dari data konsumsi konten digital. Sepanjang 2025, lebih dari 90 persen pelanggan Netflix di Indonesia menonton konten lokal, dan setidaknya 35 tayangan Indonesia berhasil masuk dalam daftar Top 10 Global platform tersebut. Capaian ini menegaskan bahwa cerita lokal Indonesia memiliki daya tarik kuat, tidak hanya di pasar domestik, tetapi juga di tingkat internasional.
Namun, peluang besar tersebut dinilai terancam oleh arah revisi UU Penyiaran yang berpotensi membawa pendekatan kontrol konten ketat ke ruang internet. Sejumlah draf dan wacana menunjukkan kecenderungan pengaturan melalui mekanisme perizinan baru, pengawasan normatif, serta pembatasan ekspresi yang bersifat subjektif.
Pendekatan semacam ini selama ini relevan dalam penyiaran konvensional seperti televisi dan radio. Namun, ketika diterapkan pada internet yang bersifat partisipatif, terdesentralisasi, dan bergantung pada inovasi, regulasi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius.
Peneliti dari Remotivi, Muhamad Heychael, menegaskan bahwa penerapan model regulasi penyiaran tradisional ke ranah digital dapat menciptakan ketidakpastian usaha.
“Jika logika penyiaran diterapkan pada internet, beban biaya kepatuhan bisa menjadi berlebihan dan sulit dipenuhi, terutama bagi rumah produksi film lokal, perusahaan rintisan, dan jutaan kreator independen yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi kreatif digital,” ujarnya.
Menurutnya, ketidakpastian regulasi semacam ini berpotensi menahan arus investasi serta menghambat ekspansi usaha kreatif Indonesia ke pasar global.
Lebih jauh, perluasan UU Penyiaran ke internet juga dikhawatirkan mengirim sinyal negatif kepada investor internasional dan pelaku industri teknologi global. Ketika regulasi bergerak ke arah kontrol konten ketat dan tidak proporsional, Indonesia berisiko dipersepsikan sebagai negara dengan risiko regulasi tinggi. Persepsi ini dinilai bertentangan dengan ambisi pemerintah menjadikan ekonomi digital sebagai motor utama pertumbuhan nasional.
Dalam praktik global, negara-negara yang sukses mendorong industri kreatifnya ke panggung dunia justru mengembangkan kerangka regulasi adaptif yang memberi ruang inovasi, bukan kontrol konten kaku. Jika Indonesia memilih jalur sebaliknya, peluang kreator lokal untuk berkompetisi di tingkat internasional dinilai dapat semakin menyempit.
Karena itu, DPR diminta meninjau ulang pendekatan revisi UU Penyiaran. Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Bayu Wardhana, menekankan pentingnya pemisahan kerangka regulasi antara penyiaran konvensional dan internet.
“Regulasi internet dan platform digital semestinya ditempatkan dalam kerangka tata kelola yang berbeda dari penyiaran konvensional, dengan menekankan perlindungan kebebasan berekspresi, kepastian hukum, serta dukungan terhadap inovasi,” ujarnya.
Tanpa ruang kreatif yang bebas dan regulasi yang proporsional, ia menilai sulit membayangkan industri kreatif Indonesia mampu berkembang pesat dan bersaing secara global.
Alih-alih memperluas cakupan UU Penyiaran, para pembuat kebijakan didorong untuk memfokuskan perhatian pada penguatan regulasi yang selaras dengan karakter ekonomi digital dan visi pembangunan jangka panjang. Tanpa kehati-hatian, revisi UU Penyiaran justru berpotensi menjadi rem bagi sektor yang selama ini menjadi salah satu harapan utama pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus pintu masuk Indonesia ke panggung industri kreatif dunia.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login