Newestindonesia.co.id, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana membentuk badan khusus untuk mengelola dan mengembangkan instrumen keuangan baru di Indonesia. Pembentukan lembaga ini ditargetkan rampung pada tahun 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, badan tersebut akan menjadi wadah koordinasi lintas otoritas dalam menciptakan berbagai produk keuangan, termasuk yang bersifat hybrid.
“Ada keinginan kuat kami untuk mendorong, menyegerakan dimunculkannya badan pengelolaan dan pengembangan instrumen keuangan yang nanti akan bersama-sama melihat potensi menghadirkan produk-produk yang sifatnya hybrid,” ujar Hasan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (25/3/2026) dikutip melalui detikFinance.
Menurutnya, produk keuangan hybrid tersebut nantinya akan berada di bawah pengawasan multi-otoritas, mencakup otoritas fiskal, moneter, hingga mikroprudensial seperti OJK.
Pembentukan badan ini juga telah dikoordinasikan dengan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), yakni Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Kolaborasi ini diharapkan mampu memperkuat integrasi kebijakan dan memperluas inovasi instrumen keuangan di dalam negeri.
Hasan menjelaskan, rencana tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Saat ini, pemerintah tengah menyusun aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar pembentukan badan tersebut.
Meski badan tersebut belum resmi terbentuk, koordinasi antarotoritas dalam pengembangan instrumen keuangan sudah mulai berjalan. Hal ini merupakan hasil kesepakatan dalam forum KSSK.
“Kami sudah bersepakat, OJK bersama Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan LPS akan memiliki stream di luar konteks KSSK untuk melakukan pengembangan dan pengelolaan instrumen keuangan,” jelas Hasan.
Ia menambahkan, badan ini nantinya akan mencakup seluruh instrumen keuangan lintas sektor, termasuk aset keuangan digital seperti kripto. Selain itu, proses pengembangannya juga akan melibatkan pelaku industri serta kementerian dan lembaga terkait.
“Semua instrumen keuangan yang memiliki potensi pengembangan tidak secara sektoral di satu otoritas akan masuk dalam agenda badan ini,” pungkasnya.
Dengan pembentukan badan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem keuangan yang lebih terintegrasi, inovatif, dan mampu meningkatkan suplai instrumen keuangan baru di pasar domestik.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login