Newestindonesia.co.id, Banyak masyarakat masih mengira bahwa seluruh produk keuangan yang ditawarkan oleh bank atau lembaga keuangan dijamin oleh negara. Padahal, tidak semua instrumen investasi mendapatkan perlindungan tersebut, termasuk obligasi. Lalu, kenapa obligasi tidak dijamin LPS? Berikut penjelasannya.
Apa Itu LPS dan Apa yang Dijamin?
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah lembaga negara yang bertugas menjamin simpanan nasabah perbankan serta menjaga stabilitas sistem keuangan.
Produk yang dijamin LPS antara lain:
- Tabungan
- Giro
- Deposito
- Sertifikat deposito
Penjaminan tersebut berlaku hingga batas maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank, dengan syarat tertentu.
Obligasi Bukan Simpanan Bank
Alasan utama obligasi tidak dijamin LPS adalah karena obligasi bukan produk simpanan, melainkan instrumen investasi atau surat utang.
Dalam obligasi:
- Investor meminjamkan dana kepada penerbit (pemerintah atau korporasi)
- Penerbit berjanji membayar bunga (kupon) dan pokok utang pada jatuh tempo
- Terdapat risiko gagal bayar (default)
Sementara itu, LPS hanya menjamin dana simpanan, bukan investasi yang mengandung risiko pasar.
Prinsip Risiko dan Imbal Hasil
Obligasi menawarkan imbal hasil (yield) yang lebih tinggi dibanding tabungan atau deposito. Konsekuensinya, investor harus siap menanggung risiko.
Jika obligasi dijamin LPS:
- Risiko investor menjadi nol
- Prinsip high risk – high return menjadi tidak berlaku
- Berpotensi menimbulkan moral hazard di pasar keuangan
Karena itu, obligasi secara sistemik tidak masuk dalam skema penjaminan.
Bagaimana Jika Obligasi Diterbitkan oleh Bank?
Meskipun diterbitkan oleh bank, obligasi bank tetap tidak dijamin LPS. Posisi pemegang obligasi adalah kreditur, bukan nasabah penyimpan dana.
Dalam kondisi bank mengalami likuidasi:
- Nasabah simpanan yang dijamin LPS didahulukan
- Kreditur lain, termasuk pemegang obligasi, dibayar sesuai urutan prioritas
- Jika aset tidak mencukupi, investor obligasi bisa mengalami kerugian
Apakah Ada Obligasi yang Dijamin Negara?
Sebagian obligasi pemerintah, seperti Surat Berharga Negara (SBN), dijamin oleh negara berdasarkan undang-undang. Namun:
- Penjaminannya bukan oleh LPS
- Dasarnya adalah APBN dan regulasi negara
Artinya, jaminan LPS dan jaminan negara adalah dua hal berbeda.
Kesimpulan
Obligasi tidak dijamin LPS karena:
- Bukan produk simpanan
- Termasuk instrumen investasi
- Mengandung risiko pasar dan gagal bayar
- Perlindungan investor dilakukan melalui regulasi, bukan penjaminan dana
Masyarakat diimbau untuk memahami karakter produk keuangan sebelum berinvestasi, termasuk perbedaan antara simpanan dan instrumen pasar modal.
(DAW)




You must be logged in to post a comment Login