Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Finansial

Obligasi Tidak Dijamin LPS, Ini Fakta Yang Jarang Dijelaskan Bank

Foto: iStock/PhanuwatNandee

Newestindonesia.co.id, Banyak masyarakat masih mengira bahwa seluruh produk keuangan yang ditawarkan oleh bank atau lembaga keuangan dijamin oleh negara. Padahal, tidak semua instrumen investasi mendapatkan perlindungan tersebut, termasuk obligasi. Lalu, kenapa obligasi tidak dijamin LPS? Berikut penjelasannya.

Apa Itu LPS dan Apa yang Dijamin?

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah lembaga negara yang bertugas menjamin simpanan nasabah perbankan serta menjaga stabilitas sistem keuangan.

Produk yang dijamin LPS antara lain:

  • Tabungan
  • Giro
  • Deposito
  • Sertifikat deposito

Penjaminan tersebut berlaku hingga batas maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank, dengan syarat tertentu.

Obligasi Bukan Simpanan Bank

Alasan utama obligasi tidak dijamin LPS adalah karena obligasi bukan produk simpanan, melainkan instrumen investasi atau surat utang.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam obligasi:

  • Investor meminjamkan dana kepada penerbit (pemerintah atau korporasi)
  • Penerbit berjanji membayar bunga (kupon) dan pokok utang pada jatuh tempo
  • Terdapat risiko gagal bayar (default)

Sementara itu, LPS hanya menjamin dana simpanan, bukan investasi yang mengandung risiko pasar.

Prinsip Risiko dan Imbal Hasil

Obligasi menawarkan imbal hasil (yield) yang lebih tinggi dibanding tabungan atau deposito. Konsekuensinya, investor harus siap menanggung risiko.

Jika obligasi dijamin LPS:

  • Risiko investor menjadi nol
  • Prinsip high risk – high return menjadi tidak berlaku
  • Berpotensi menimbulkan moral hazard di pasar keuangan

Karena itu, obligasi secara sistemik tidak masuk dalam skema penjaminan.

Bagaimana Jika Obligasi Diterbitkan oleh Bank?

Meskipun diterbitkan oleh bank, obligasi bank tetap tidak dijamin LPS. Posisi pemegang obligasi adalah kreditur, bukan nasabah penyimpan dana.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam kondisi bank mengalami likuidasi:

  1. Nasabah simpanan yang dijamin LPS didahulukan
  2. Kreditur lain, termasuk pemegang obligasi, dibayar sesuai urutan prioritas
  3. Jika aset tidak mencukupi, investor obligasi bisa mengalami kerugian
Baca juga:  Lowongan Kerja Procurement Officer – PT Alam Sutera Realty Tbk

Apakah Ada Obligasi yang Dijamin Negara?

Sebagian obligasi pemerintah, seperti Surat Berharga Negara (SBN), dijamin oleh negara berdasarkan undang-undang. Namun:

  • Penjaminannya bukan oleh LPS
  • Dasarnya adalah APBN dan regulasi negara

Artinya, jaminan LPS dan jaminan negara adalah dua hal berbeda.

Kesimpulan

Obligasi tidak dijamin LPS karena:

  • Bukan produk simpanan
  • Termasuk instrumen investasi
  • Mengandung risiko pasar dan gagal bayar
  • Perlindungan investor dilakukan melalui regulasi, bukan penjaminan dana

Masyarakat diimbau untuk memahami karakter produk keuangan sebelum berinvestasi, termasuk perbedaan antara simpanan dan instrumen pasar modal.

(DAW)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Editor Picks

Bisnis

Newestindonesia.co.id, Bank Mandiri merayakan ulang tahun ke-27 pada Kamis (2/10/2025) dengan mengusung tema Sinergi Majukan Negeri”. Perayaan ulang tahun Bank Mandiri dikemas dalam program bertajuk “HUT...

Regional

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, Mau sampai kiamat tinggal dua hari pun mafia tanah tidak akan bisa diatasi....

Kesehatan

Newestindonesia.co.id, Cuaca panas yang kerap melanda berbagai wilayah dapat menimbulkan risiko terhadap kesehatan tubuh, khususnya pada kulit. Paparan sinar matahari yang terik berpotensi memicu...

Selebriti

Newestindonesia.co.id, MSbreewc, nama asli Bree Wales Covington, lahir pada 1 Februari 2001 di Singapura (meskipun lahir di Jakarta dan besar berpindah-pindah, beberapa bio menyebut...

Advertisement