Respons Thomas Djiwandono: Jaminan Independensi BI
Usai melalui proses fit and proper test di DPR, Thomas Djiwandono menegaskan bahwa ia akan tetap menjunjung tinggi independensi Bank Indonesia dalam menjalankan tugasnya sebagai Deputi Gubernur.
“Undang-undang independensi Bank Indonesia itu sangat kuat. Saya melewati semua proses yang harus dilakukan berdasarkan undang-undang itu,” kata Thomas usai uji kelayakan di Kompleks Parlemen, Senayan.
Pernyataan tersebut muncul di tengah kritik dari sejumlah pihak dan kekhawatiran investor soal potensi tekanan politik ke bank sentral, mengingat Thomas pernah tercatat sebagai kader partai politik sebelum pencalonannya dan merupakan bagian dari struktur politik tertentu.
Dampak Pada Pasar: Rupiah Menguat Saat Penetapan
Dalam pernyataan terpisah, Misbakhun mengklaim bahwa rupiah mengalami penguatan pada saat keputusan penetapan Thomas sebagai Deputi Gubernur BI diumumkan.
“Alhamdulillah hari ini rupiah menguat ke Rp 16.700 pada saat kita memutuskan Pak Thomas terpilih sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia,” ujar Misbakhun kepada wartawan setelah rapat internal.
Penguatan ini disampaikan sebagai indikator positif terhadap keputusan politik dan pasar, meskipun dinamika nilai tukar rupiah masih menjadi salah satu perhatian utama pelaku pasar global.
Konteks Seleksi dan Proses Legislasi
Proses seleksi Deputi Gubernur BI dimulai setelah surat pengunduran diri dari posisi tersebut disampaikan oleh Juda Agung, sesuai dengan aturan yang berlaku di Bank Indonesia. Menurut peraturan Bank Indonesia, jabatan Deputi Gubernur harus diisi melalui persetujuan DPR setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan.
Dalam rangka itu, Komisi XI DPR memanggil beberapa kandidat dalam beberapa sesi uji kelayakan, termasuk Thomas Djiwandono, sebelum akhirnya memutuskan melalui musyawarah mufakat.
Baca di halaman selanjutnya >>>



