Newestindonesia.co.id – Jakarta, Setelah tertekan selama dua hari, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menguat pada perdagangan Sabtu, 7 Februari 2026. Harga emas Antam 24 karat naik Rp 30.000 per gram menjadi Rp 2.920.000 per gram.
Menurut data resmi situs Logam Mulia Antam, kenaikan ini terjadi setelah emas domestik sempat melemah di awal pekan, namun kini kembali menunjukkan tren positif.
“Harga emas Antam naik usai jatuh selama dua hari terakhir,” tulis laporan dari detikFinance.
Pergerakan Harga Emas dalam Sepekan dan Sebulan
Meski ada kenaikan hari ini, tren harga emas Antam dalam sepekan terakhir masih menunjukkan fluktuasi. Harga bergerak di rentang Rp 2.844.000 — Rp 3.027.000 per gram. Dalam sebulan terakhir, level harga emas tercatat berada pada kisaran Rp 2.570.000 — Rp 3.168.000 per gram.
Detail Rincian Harga Emas Antam Hari Ini
Berikut daftar harga emas batangan Antam per jenis ukuran, Sabtu (7/2/2026):
Berat Emas Harga (Rp) 0,5 gram 1.510.000 1 gram 2.920.000 2 gram 5.780.000 3 gram 8.645.000 5 gram 14.375.000 10 gram 28.695.000 25 gram 71.612.000 50 gram 143.145.000 100 gram 286.212.000 250 gram 715.265.000 500 gram 1.430.320.000 1.000 gram 2.860.600.000
Sementara itu, harga buyback (harga yang dibayarkan Antam saat pembelian kembali emas milik investor) ikut naik Rp 66.000 per gram menjadi sekitar Rp 2.706.000.
Faktor yang Mempengaruhi Harga Emas
Pergerakan harga emas Antam tidak lepas dari dinamika pasar global dan harga emas dunia. Dalam beberapa pekan terakhir, emas sempat naik tajam lalu terkoreksi, mencerminkan sentimen investor terhadap instrumen safe haven tersebut.
Analis pasar mencatat bahwa saat kondisi ekonomi global tidak stabil atau ketika ekspektasi suku bunga rendah meningkat, permintaan terhadap emas biasanya meningkat sebagai bentuk lindung nilai (hedge). Hal ini turut berpengaruh terhadap harga emas batangan dalam negeri termasuk Antam.
Pajak Buyback
Perlu diingat, setiap transaksi buyback emas dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Pajak ini dipotong langsung saat transaksi berlangsung.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login