Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Finansial

Harga Emas Antam Naik, Per Gram Menjadi Rp 2.305.000 Per Gram

Foto: iStock/Fajrul Islam

Newestindonesia.co.id, Harga emas Antam hari ini akhirnya mengalami kenaikan tertinggi setelah turun sepanjang pekan ini. Harga emas Antam 24 karat naik Rp 42.000 per gram menjadi Rp 2.305.000 per gram.

Berdasarkan situs Logam Mulia Antam seperti dilansir melalui detikFinance, Jumat (31/10/2025), satuan harga emas hari ini yang terkecil ukuran 0,5 gram berada di angka Rp 1.202.500. Sedangkan harga emas 10 gram dijual dengan harga Rp 22.545.000 dan ukuran emas terbesar, yakni 1.000 gram (1 kg) dibanderol Rp 2.245.600.000.

Jika ditarik dalam sepekan terakhir, harga emas Antam masih tercatat dalam tren turun, dari rentang Rp 2.674.000-2.354.000 per gram. Sedangkan dalam sebulan terakhir, pergerakan harga emas Antam berada pada Rp 2.222.000-2.487.000 per gram.

Untuk buyback, harga emas Antam juga mengalami kenaikan hingga Rp 42.000 per gram menjadi Rp 2.170.000 per gram. Harga buyback adalah jika Anda ingin menjual emas, Antam akan membelinya dengan harga tersebut.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. PPh Pasal 22 tersebut akan dipotong langsung dari total nilai transaksi pada saat pelaksanaan buyback.

Berikut rincian Harga Emas Antam Hari Ini dari 1 Gram hingga 1.000 Gram, Jumat (31/10/2025).
Harga emas 0,5 gram: Rp 1.202.500
Harga emas 1 gram: Rp 2.305.000
Harga emas 2 gram: Rp 4.550.000
Harga emas 3 gram: Rp 6.800.000
Harga emas 5 gram: Rp 11.300.000
Harga emas 10 gram: Rp 22.545.000
Harga emas 25 gram: Rp 56.237.000
Harga emas 50 gram: Rp 112.395.000
Harga emas 100 gram: Rp 224.712.000
Harga emas 250 gram: Rp 561.515.000
Harga emas 500 gram: Rp 1.122.820.000
Harga emas 1.000 gram: Rp 2.245.600.000

Baca juga:  Purbaya Sebut 'To The Moon' Saat IHSG Di Level 8.602

Demikian rincian harga emas hari ini keluaran Antam 1 gram hingga 1.000 gram, Jumat (31/10/2025).

Editor: DAW

Advertisement. Scroll to continue reading.

Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Finansial

Newestindonesia.co.id – Inggris, Lembaga penyiaran publik tertua dan terbesar di dunia, British Broadcasting Corporation (BBC), mengumumkan rencana pemangkasan anggaran dan pemutusan hubungan kerja (PHK)...

Finansial

Newestindonesia.co.id, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa laju pertumbuhan ekonomi Indonesia di kisaran 5–6 persen yang diraih sepanjang 2025 belum...

Finansial

Newestindonesia.co.id – Jakarta, Pemerintah Indonesia resmi menetapkan penghentian impor bahan bakar minyak (BBM) jenis solar C-48 pada tahun 2026, sebagai bagian dari upaya memperkuat...

Finansial

Newestindonesia.co.id – Jakarta, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa Net Interest Margin (NIM) atau pendapatan bunga bersih industri perbankan di Indonesia berada di posisi tertinggi...

Finansial

Newestindonesia.co.id, Harga jual emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) untuk ukuran 1 gram hingga kini masih tercatat di bawah level Rp 3 juta...

Finansial

Newestindonesia.co.id – Jakarta, Presiden Prabowo Subianto dikabarkan marah besar menyusul gejolak di pasar modal Indonesia yang dipicu oleh peringatan dari Morgan Stanley Capital International...

Finansial

Newestindonesia.co.id – Jakarta, Harga emas batangan Antam Logam Mulia pada Rabu (11/2/2026) tercatat mengalami pergerakan fluktuatif di pasar domestik. Data resmi yang dipublikasikan oleh...

Finansial

Newestindonesia.co.id, Gaji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk tahun 2026 masih mengacu pada aturan yang berlaku seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun...

Advertisement