Newestindonesia.co.id – Jakarta, Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mencatatkan rekor tertinggi baru sepanjang sejarah perdagangan di Indonesia. Pada Rabu (28/1/2026) sore pukul 16.27 WIB, harga emas 24 karat ukuran 1 gram resmi menembus Rp 3.003.000 per gram, menembus level psikologis yang sebelumnya belum pernah terjadi.
Lonjakan ini menjadi pencapaian penting setelah sebelumnya sepanjang hari harga emas Antam sempat berada di bawah level tersebut. Berdasarkan situs resmi Logam Mulia Antam, harga pagi hari sempat naik Rp 52.000 per gram menjadi Rp 2.968.000, sebelum akhirnya menembus Rp 3 juta di penutupan perdagangan.
Daftar Harga Emas Antam Terkini
Pecahan Harga Jual (Rp) 0,5 gram 1.551.500 1 gram 3.003.000 2 gram 5.946.000 3 gram 8.894.000 5 gram 14.790.000 10 gram 29.525.000 25 gram 73.687.000 50 gram 147.295.000 100 gram 294.512.000 250 gram 736.015.000 500 gram 1.471.820.000 1.000 gram 2.943.600.000
Data: Situs Logam Mulia Antam, 28 Jan 2026
Harga buyback atau harga pembelian kembali oleh Antam juga ikut naik Rp 55.000 per gram menjadi Rp 2.854.000, mencerminkan kuatnya permintaan dan momentum pasar emas.
Momentum Kenaikan
Rekor harga ini terjadi di tengah kondisi pasar global yang kurang stabil, terutama meningkatnya permintaan terhadap aset safe haven seperti emas. Data harga emas dunia memperlihatkan tren kenaikan signifikan, dengan kontrak berjangka emas menyentuh kisaran tertinggi mingguan di atas US$ 5.300 per troy ounce, jauh di atas rentang beberapa pekan sebelumnya.
Sebelumnya, harga emas Antam juga sempat mencatatkan rekor tertinggi baru pada Desember 2025 ketika level Rp 2,49 juta per gram terlampaui. Pada dekade terakhir, harga emas acuan ini terus bergerak naik didorong oleh dinamika ekonomi global.
Respons Pasar dan Pelaku Investasi
Analis pasar dan investor mengaitkan kenaikan harga emas dengan sejumlah faktor, termasuk peningkatan ketidakpastian ekonomi global, tensi geopolitik, serta kekhawatiran inflasi yang mendorong investor mencari instrumen lindung nilai (hedge). Permintaan terhadap emas sebagai aset aman meningkat signifikan dalam beberapa bulan terakhir.
Sementara itu, pada Oktober 2025, sejumlah analis pasar bahkan sempat memprediksi peluang harga emas mencapai Rp 3 juta per gram. Proyeksi itu didasarkan pada kemungkinan harga emas dunia melampaui US$ 4.000 per troy ounce, yang kini menjadi kenyataan.
Pajak dan Regulasi
Transaksi buyback emas dengan nilai di atas Rp 10 juta tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5%, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. PPh ini dipotong langsung pada saat transaksi dilakukan, baik di butik Antam maupun platform perdagangan resmi.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti Sekarang



You must be logged in to post a comment Login