Newestindonesia.co.id – Jakarta, Badan Pusat Statistik (BPS) kembali merilis temuan terbaru terkait struktur upah atau gaji pekerja Indonesia berdasarkan tingkat pendidikan, yang menunjukkan adanya perbedaan signifikan pada besaran upah di antara kelompok pekerja berlatar pendidikan rendah hingga tinggi.
Mengutip Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) November 2025 yang dirilis Rabu (18/2/2026), BPS mencatat bahwa rata-rata upah buruh/karyawan/pegawai di Indonesia secara nasional berada di Rp 3,33 juta per bulan.
Perbedaan Gaji Berdasarkan Tingkat Pendidikan
Data yang dipaparkan BPS menunjukkan pola jelas: semakin tinggi jenjang pendidikan yang ditamatkan, semakin tinggi pula rata-rata gaji yang diperoleh pekerja:
- Lulusan pendidikan tinggi (Diploma IV, Strata I/S1, Strata II/S2, Strata III/S3) mencatat rata-rata gaji mencapai Rp 4,63 juta per bulan.
- Lulusan Diploma I, II, dan III memiliki besaran upah sedikit di bawahnya, yakni sekitar Rp 4,53 juta per bulan.
- Untuk lulusan SMA dan SMK, rata-rata gajinya berada di kisaran Rp 3,2-3,4 juta per bulan.
- Lulusan SMP menerima upah rata-rata sekitar Rp 2,5 juta per bulan.
- Lulusan SD dan di bawahnya memiliki upah terendah, yakni sekitar Rp 2,2 juta per bulan.
Pengelompokan data ini menunjukkan adanya kesenjangan upah yang cukup tajam antara pekerja dengan latar pendidikan tinggi dengan mereka yang berpendidikan rendah.
Implikasi Data Sakernas
BPS juga mencatat bahwa dari total angkatan kerja Indonesia per November 2025, sebanyak 147,91 juta orang telah terserap di pasar kerja, dari total angkatan kerja mencapai 155,27 juta orang.
Selain itu, peningkatan jumlah pekerja penuh waktu turut menjadi sorotan, dengan tambahan 1,85 juta pekerja penuh waktu dibanding Agustus 2025. Sementara pekerja paruh waktu dan setengah pengangguran menunjukkan tren penurunan meski sedikit.
Apa Arti Data Ini Bagi Pencari Kerja?
Data BPS ini sekaligus menegaskan bahwa pendidikan merupakan salah satu faktor penting dalam struktur pengupahan tenaga kerja di Indonesia, meskipun bukan satu-satunya penentu. Faktor lain seperti pengalaman kerja, keterampilan teknis khusus, jenis industri, serta lokasi geografis juga memengaruhi tingkat upah.
Di tengah dinamika pasar kerja yang terus berubah, hasil survei ini bisa menjadi referensi penting bagi pencari kerja dan pembuat kebijakan dalam merancang strategi peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan tenaga kerja.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login