Connect with us

Hi, what are you looking for?

Newest Indonesia

Finansial

Asik! Pekerja Swasta Di Jakarta Penghasilan Maksimal Rp6,2 Juta Bisa Gratis Naik TransJ-MRT-LRT

Foto: Dok. MRT Jakarta

Newestindonesia.co.id, Pekerja swasta di DKI Jakarta dengan penghasilan maksimal Rp 6,2 juta per bulan kini bisa menikmati layanan transportasi umum gratis, baik Transjakarta, MRT, maupun LRT Jakarta. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Layanan Angkutan Umum Massal Bagi Kelompok Tertentu.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan kategori pekerja swasta yang dimaksud ialah mereka yang terdaftar sebagai pemegang Kartu Pekerja Jakarta.

“Sesuai Pergub 33 Tahun 2025, yang dimasukkan kategori pekerja swasta adalah pekerja pemegang Kartu Pekerja Jakarta dengan standar 1,15 kali UMP,” ujar Syafrin saat dimintai konfirmasi, Rabu (5/11/2025), seperti dikutip melalui detikNews.

Adapun UMP DKI Jakarta tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 5.396.761 sehingga batas penghasilan yang dimaksud adalah sekitar Rp 6.206.275 per bulan. Meski demikian, Syafrin menegaskan mekanisme pendataan dan verifikasi akan dilakukan secara berkala agar subsidi tepat sasaran.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Jangka waktu selama pekerja tersebut terdata sebagai pemegang Kartu Pekerja Jakarta, tetapi setiap enam bulan dilakukan updating data agar subsidi tepat sasaran,” katanya.

Dilihat detikcom dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025 (Pergub 33/2025), berikut ini beberapa syarat untuk golongan pekerja swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta:

Berdasarkan Pasal 3 ayat 1 huruf j (untuk kategori pekerja swasta), disebutkan bahwa pekerja swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

• Pemegang Kartu Pekerja Jakarta.
• Terdaftar sebagai penduduk DKI Jakarta (sesuai dengan NIK/KTP).
• Penghasilan maksimal sebesar 1,15 × UMP DKI Jakarta (untuk pekerja swasta) Rp 6.206.275 per bulan berdasarkan UMP 2025.
• Masa berlaku Kartu Layanan bagi penerima adalah selama pekerja tersebut terdata sebagai pemegang kartu tersebut, dengan mekanisme pengkinian (updating) data setiap 6 bulan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Editor: DAW

Baca juga:  Penjualan Thrifting Dari Luar Negeri Dilarang, Beralih Ke Produk UMKM

Advertisement. Scroll to continue reading.
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Editor Picks

Bisnis

Newestindonesia.co.id, Bank Mandiri merayakan ulang tahun ke-27 pada Kamis (2/10/2025) dengan mengusung tema Sinergi Majukan Negeri”. Perayaan ulang tahun Bank Mandiri dikemas dalam program bertajuk “HUT...

Regional

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, Mau sampai kiamat tinggal dua hari pun mafia tanah tidak akan bisa diatasi....

Kesehatan

Newestindonesia.co.id, Cuaca panas yang kerap melanda berbagai wilayah dapat menimbulkan risiko terhadap kesehatan tubuh, khususnya pada kulit. Paparan sinar matahari yang terik berpotensi memicu...

Selebriti

Newestindonesia.co.id, MSbreewc, nama asli Bree Wales Covington, lahir pada 1 Februari 2001 di Singapura (meskipun lahir di Jakarta dan besar berpindah-pindah, beberapa bio menyebut...

Advertisement