Newestindonesia.co.id, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa Indonesia akan menerima perlakuan khusus dari Amerika Serikat (AS) apabila terjadi perubahan kebijakan tarif perdagangan global yang diberlakukan oleh pemerintahan Washington. Pernyataan ini disampaikan dalam keterangan pers di AS, Minggu (22/2/2026).
Hal ini disampaikan Airlangga menyusul perubahan kebijakan tarif global oleh pemerintahan Presiden Donald Trump, yang dikabarkan menaikkan tarif umum menjadi 15% setelah Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif resiprokal sebelumnya.
Menurut Airlangga, pihaknya telah berkoordinasi dengan United States Trade Representative (USTR) untuk memastikan bahwa negara-negara yang sudah memiliki kesepakatan tarif resiprokal seperti Indonesia akan tetap mendapat pembedaan aturan dibanding negara lain.
“Kami sudah berkoordinasi dengan USTR dan mereka mengatakan akan ada keputusan kabinet mereka terhadap mereka yang sudah menandatangani perjanjian,” ujar Airlangga.
Airlangga berpandangan bahwa karena Indonesia telah meneken perjanjian tarif resiprokal, maka kebijakan tarif global yang diberlakukan tidak akan otomatis sama dengan negara lainnya. Hal ini menurutnya penting untuk menjaga kepastian bagi eksportir Indonesia.
“Akan ada pembedaan karena beberapa negara yang sudah (meneken kesepakatan tarif resiprokal), itu akan diberikan kebijakan yang tidak sama secara global,” lanjutnya.
Permintaan Tarif 0% Tetap Dipertahankan
Menteri Airlangga juga menegaskan bahwa Indonesia hanya meminta satu hal jika ada perubahan lanjutan dalam kebijakan tarif di AS: fasilitas tarif 0% untuk komoditas tertentu yang sudah disepakati tidak boleh dibatalkan, seperti komoditas pertanian (kopi, kakao, minyak sawit), tekstil, elektronik, dan produk terlindungi lain.
“Kalau yang lain semua berlaku 10%, tetapi yang sudah diberikan 0% itu kita minta tetap. Karena itu sebagian sudah ada yang untuk agriculture dalam bentuk executive order yang berbeda. Jadi itu tidak dibatalkan lagi.”
Airlangga menambahkan bahwa beberapa produk Indonesia sudah mendapatkan pengecualian tarif, termasuk untuk rantai pasok elektronik, CPO, tekstil, dan alas kaki. Permintaan pemerintah RI adalah agar fasilitas tersebut tetap berlaku meski ada perubahan tarif umum global yang diterapkan oleh AS.
Konteks Perkembangan Perdagangan RI-AS
Perkembangan ini terjadi di tengah perubahan besar dalam kebijakan tarif global oleh AS. Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat baru-baru ini membatalkan kebijakan tarif resiprokal yang sebelumnya telah membuka jalan bagi tarif impor khusus bagi beberapa mitra dagang. Presiden Indonesia Prabowo Subianto menyatakan pemerintah siap menghadapi semua kemungkinan terkait perubahan ini dan akan terus memantau situasi ekonomi global.
Sebelumnya pada 19 Februari 2026, Indonesia dan AS telah menandatangani kesepakatan perdagangan yang menurunkan tarif impor AS atas barang Indonesia dari 32% menjadi 19%, sekaligus mengecualikan sejumlah komoditas utama seperti minyak sawit, kopi, dan cokelat dari tarif. Kesepakatan tersebut juga akan memperkuat akses pasar kedua negara hingga miliaran dolar AS.
Airlangga menyatakan bahwa perjanjian ini tetap berlaku meskipun ada dinamika kebijakan tarif baru di AS. Dia berharap bahwa fasilitas yang telah diraih akan terus diakui oleh otoritas AS, termasuk tarif khusus untuk ekspor Indonesia.
Kesimpulan
Perubahan dinamika tarif global oleh pemerintahan AS tidak serta-merta menghapuskan hasil negosiasi perdagangan yang telah dicapai Indonesia. Melalui koordinasi intensif dengan USTR, pemerintah Indonesia berharap perlakuan khusus akan diberikan, terutama bagi negara yang sudah menandatangani kesepakatan tarif resiprokal seperti Indonesia, dan bahwa tarif 0% untuk komoditas unggulan RI tetap dipertahankan.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login