Newestindonesia.co.id, Harta gono-gini adalah salah satu topik yang sering menimbulkan pertanyaan di kalangan pasangan suami istri. Banyak yang bertanya: apakah harta gono-gini otomatis wajib ketika sudah menikah? Bagaimana aturan hukumnya di Indonesia? Untuk menjawabnya, berikut penjelasan lengkap yang mudah dipahami.
Apa Itu Harta Gono-Gini?
Harta gono-gini (harta bersama) adalah harta yang diperoleh selama perkawinan, baik atas nama suami maupun istri. Semua penghasilan yang didapat setelah menikah secara hukum dianggap sebagai milik bersama, kecuali jika ada perjanjian perkawinan.
Apakah Harta Gono-Gini Wajib Saat Sudah Menikah?
Secara hukum YA, harta gono-gini berlaku otomatis bagi pasangan yang menikah tanpa perjanjian kawin.
Dasar hukum:
- UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- Putusan MA dan aturan turunan lainnya
Artinya, begitu pasangan menikah, setiap harta yang diperoleh setelah akad nikah akan dianggap harta bersama, kecuali:
- Ada perjanjian pra-nikah (prenuptial) atau perjanjian pasca-nikah (postnuptial) yang memisahkan harta.
- Harta diperoleh sebagai warisan atau hibah khusus, yang masuk kategori harta pribadi.
Apa Saja yang Termasuk Harta Gono-Gini?
Berikut jenis-jenis harta yang dihitung sebagai harta bersama:
1. Penghasilan Suami dan Istri
Gaji, bonus, komisi, atau penghasilan usaha.
2. Properti
Rumah, tanah, apartemen, atau kos-kosan yang dibeli saat menikah.
3. Kendaraan
Mobil atau motor yang dibeli setelah menikah.
4. Aset Investasi
Saham, deposito, crypto, emas, atau bisnis.
Apa yang Tidak Termasuk Harta Gono-Gini?
Ini masuk kategori harta bawaan atau harta pribadi:
- Harta yang dimiliki sebelum menikah.
- Warisan yang diterima salah satu pihak.
- Hibah pribadi.
- Barang-barang pribadi tertentu.
Bagaimana Pembagian Harta Gono-Gini Jika Bercerai?
Jika tidak ada perjanjian kawin, maka pembagian biasanya dilakukan 50:50 atau sesuai putusan pengadilan.
Pengadilan akan melihat:
- Kontribusi masing-masing pihak
- Kebutuhan anak
- Aset yang sah secara hukum
- Harta bawaan yang tetap milik pribadi
Perlukah Membuat Perjanjian Perkawinan?
Perjanjian kawin tidak wajib, tetapi banyak pasangan modern membuatnya untuk:
- Melindungi aset pribadi
- Mengatur bisnis keluarga
- Menghindari konflik jika terjadi perceraian
- Mengatur hak dan kewajiban finansial
Sejak putusan MK 2016, perjanjian pasca nikah juga sah dibuat kapan saja selama perkawinan berlangsung.
Kesimpulan
- Harta gono-gini otomatis berlaku setelah menikah, kecuali ada perjanjian kawin.
- Jadi, bisa dikatakan wajib secara hukum, karena sistem harta bersama melekat dalam perkawinan.
- Untuk perlindungan tambahan, pasangan bisa membuat perjanjian pra/pasca nikah.
FAQ Singkat
1. Harta gono-gini berlaku sejak kapan?
Sejak hari pertama pernikahan.
2. Jika istri tidak bekerja, apakah tetap dapat harta gono-gini?
Ya. Penghasilan suami tetap menjadi harta bersama.
3. Bisakah harta gono-gini ditiadakan?
Bisa, melalui perjanjian perkawinan.
Editor: DAW



