Newestindonesia.co.id, Menjual tanah memang dapat memberikan keuntungan besar, tetapi proses transaksinya tidak boleh dilakukan secara terburu-buru. Ada banyak kasus penipuan, sengketa lahan, hingga kerugian akibat kurangnya pengecekan dokumen.
Oleh karena itu, sebelum transaksi penjualan tanah dilakukan, penjual maupun pembeli harus memahami apa saja yang wajib diperhatikan agar transaksi aman dan legal.
Untuk Anda yang sedang merencanakan jual beli tanah, berikut adalah hal-hal paling penting yang harus diperhatikan sebelum transaksi penjualan tanah.
Periksa Legalitas dan Status Kepemilikan Tanah
Pastikan tanah yang akan dijual memiliki legalitas yang jelas. Dokumen yang wajib dicek antara lain:
- Sertifikat Hak Milik (SHM) atau status kepemilikan lainnya
- Buku tanah
- Peta bidang tanah
- SPPT PBB dan bukti pembayaran pajak
Jangan sampai ada status sengketa, sitaan bank, warisan yang belum dibagi, atau belang ketiga yang mengaku memiliki hak atas tanah tersebut.
Pastikan Batas dan Luas Tanah Sesuai
Banyak konflik jual beli tanah terjadi karena batas lahan tidak jelas. Lakukan pengecekan:
- Patok batas fisik di lapangan
- Kesamaan luas dengan sertifikat
- Tanda batas dari desa atau kelurahan
Untuk lebih aman, pembeli dapat meminta pengukuran ulang ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Cek Zoning dan Peruntukan Lahan
Setiap wilayah memiliki aturan tata ruang. Sebelum membeli tanah, pastikan peruntukannya jelas:
- Apakah untuk perumahan
- Perkebunan
- Komersial / usaha
- Kawasan industri
- Atau area hijau yang tidak boleh dibangun
Informasi ini dapat dicek di kantor Dinas Tata Ruang daerah.
Perhatikan Akses Jalan dan Lingkungan
Faktor lokasi sangat besar pengaruhnya terhadap nilai properti. Perhatikan beberapa poin berikut:
- Apakah tanah memiliki akses jalan resmi
- Kondisi lingkungan aman dan bebas banjir
- Dekat fasilitas umum seperti sekolah, pasar, atau jalan raya
Akses jalan yang tidak legal (tanpa akta pelepasan hak) berpotensi menjadi masalah hukum di kemudian hari.
Gunakan Akta Jual Beli (AJB) di Notaris/PPAT
Transaksi jual beli tanah harus dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris. PPAT akan:
- Memvalidasi legalitas berkas
- Menyusun Akta Jual Beli (AJB)
- Mengurus proses balik nama ke BPN
Jangan pernah melakukan transaksi menggunakan kwitansi biasa atau surat keterangan tanpa notaris.
Ketahui Biaya dan Pajak Jual Beli
Dalam jual beli tanah, ada beberapa biaya yang perlu diantisipasi:
- BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) – ditanggung pembeli
- PPh (Pajak Penghasilan) – ditanggung penjual
- Biaya balik nama
- Biaya notaris / PPAT
Diskusikan pembagian biaya sejak awal agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Kesimpulan
Transaksi penjualan tanah harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai prosedur hukum. Mulai dari pengecekan sertifikat, batas tanah, pajak, hingga proses pembuatan AJB di PPAT, semua harus dipastikan lengkap. Dengan memerhatikan hal-hal penting di atas, penjual maupun pembeli dapat terhindar dari risiko kerugian dan transaksi menjadi aman serta resmi secara hukum.
Editor: DAW



