Newestindonesia.co.id, Aksi heroik seorang mahasiswi yang nekat mengejar pelaku jambret di Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, mendapatkan apresiasi khusus dari pihak kepolisian. Penghargaan itu diserahkan langsung oleh Kepala Kepolisian Resor Kota Yogyakarta kepada korban dan sejumlah warga yang ikut menangkap pelaku.
Mahasiswi bernama Eviana Adiba Agustin (21) asal Kendal, Jawa Tengah, menjadi sorotan setelah berhasil menghentikan pelaku penjambretan yang merampas ponselnya di Jalan Menteri Supeno pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kejadian bermula ketika Eviana tengah berkendara bersama rekannya, Ayunda (22). Saat melintas, pelaku yang mengendarai motor lain memepet dari sisi kanan dan merampas ponsel korban yang ditempatkan di dashboard motor. Tidak terima dengan tindakan itu, Eviana spontan mengejar pelaku sambil berteriak “maling” untuk menarik perhatian warga sekitar.
Perlombaan kejar-kejaran berlangsung hingga Jalan Pakel Baru Utara, Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo. Di dekat SD Muhammadiyah Pakel, Eviana mengambil keputusan berani dengan menabrakkan motornya ke arah motor pelaku. Benturan itu membuat pelaku kehilangan keseimbangan dan kemudian terjatuh ke jalan. Warga yang berada di lokasi kemudian membantu menangkap tersangka.
Penghargaan dari Polresta Yogyakarta
Penghargaan diberikan pada Rabu (11/2/2026) di Mapolresta Yogyakarta oleh Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia. Selain Eviana, penghargaan juga diberikan kepada Ayunda serta dua warga setempat yakni Fandy Yulianto dan Handoko, yang turut membantu menahan pelaku.
“Kami memberikan apresiasi kepada mereka berempat. Mereka luar biasa karena sudah membantu kepolisian mengantisipasi pelaku kriminal. Kita memberikan piagam dan tali asih,” ujar Kombes Pol Eva, memberi pengakuan atas aksi cepat dan berani mereka.
Kapolresta juga menekankan bahwa kejadian ini menunjukkan bahwa masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga keamanan.
“Suatu kebanggaan luar biasa, khususnya kepada masyarakat Yogyakarta ataupun masyarakat yang berkuliah di Yogyakarta karena sosialisasi yang selama ini kami laksanakan berhasil,” kata Eva.
Kepastian Hukum Korban
Terkait tindakan yang diambil Eviana selama pengejaran, pihak kepolisian memastikan bahwa ia tidak akan dipidana atas perbuatannya. Kombes Pol Eva secara tegas menyatakan bahwa pihaknya
“tidak akan menerima laporan balik pelaku terhadap korban, karena dia pelaku kejahatan, serta kita mengapresiasi mereka yang membela dirinya sendiri,” tegasnya.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login