Newestindonesia.co.id – Jakarta, Dua orang terduga pelaku yang terekam melakukan tindakan asusila di dalam bus Transjakarta kini telah diserahkan ke polisi untuk proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara, Iptu Maryati Jonggi, memastikan kasus ini saat ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.
“Sedang di tangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakut. Benar (dua orang) HW dan FTR,” ujar Maryati dalam keterangan resmi, Jumat (16/1/2026).
Pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku masih terus berjalan, termasuk pendalaman motif perbuatan dan kemungkinan keterlibatan dalam aksi serupa di tempat lain. “(Motif) kami dalami ya. Betul (masih di Polres),” lanjut Maryati.
Bagaimana Kronologi Kejadian?
Peristiwa ini bermula pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 18.20 WIB ketika sejumlah penumpang melihat gelagat mencurigakan dari salah satu penumpang di bus Transjakarta. Video yang menyebar di media sosial memperlihatkan pria tersebut tengah melakukan tindakan masturbasi saat bus dalam kondisi penuh penumpang.
Rekaman yang tersebar juga menunjukkan reaksi geram penumpang lain yang kemudian mendesak petugas keamanan bus untuk segera mengamankan kedua terduga pelaku. Kedua pria tersebut langsung diturunkan dari bus dan diserahkan kepada pihak kepolisian setempat.
Respon Transjakarta dan Langkah Pengamanan
PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menyatakan telah melakukan briefing dan evaluasi kepada petugas di lapangan untuk memperketat pengawasan setelah insiden ini. Pihak operator juga mengapresiasi langkah cepat pelanggan yang melaporkan kejadian sehingga pelaku dapat segera ditangani.
“Kami berkomitmen menjaga kenyamanan pelanggan dan tidak menoleransi segala bentuk tindakan asusila di semua layanan TransJakarta,” kata perwakilan Transjakarta.
Kejadian ini kembali menjadi peringatan penting soal perlunya upaya lebih intensif dalam penjagaan keamanan transportasi umum, terutama di tengah ramainya pengguna jasa setiap harinya.
Editor: DAW




You must be logged in to post a comment Login