Newestindonesia.co.id, Kasus penyiraman air keras terhadap seorang pria di Kabupaten Bekasi akhirnya menemui titik terang. Polisi mengungkap motif di balik aksi keji tersebut, yakni dilatarbelakangi sakit hati dan dendam yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Peristiwa ini terjadi di Perumahan Bumisani Permai, Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Korban berinisial T diserang oleh orang tak dikenal saat pulang dari masjid usai melaksanakan salat Subuh.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut. Ketiganya berinisial PBU (30), MSNM (29), dan SR (24).
“Motif sakit hati dan dendam terhadap korban,” ujar Sumarni kepada wartawan dikutip melalui detikNews.
Dendam Bermula Sejak 2018
Menurut Sumarni, rasa sakit hati pelaku sudah muncul sejak beberapa tahun lalu. Awalnya, pelaku merasa direndahkan oleh korban terkait pekerjaannya sebagai pengemudi ojek online.
“Pertama sekitar tahun 2018 ketika Tersangka PBU masih bekerja sebagai ojol dan tinggal di sebelah rumah korban, Tersangka kesal dengan korban karena merasa direndahkan dengan pekerjaannya sebagai ojol,” ujarnya.
Tak berhenti di situ, konflik berlanjut pada 2019 ketika korban menutup bak sampah di depan rumah pelaku menggunakan pot bunga, sehingga tidak bisa digunakan. Hal ini semakin memperkeruh hubungan di antara keduanya.
Puncaknya terjadi pada 2025, saat keduanya bertemu di musala. Pelaku mengaku tersinggung karena merasa mendapat tatapan sinis dari korban.
“Terakhir sekitar tahun 2025, pada saat bertemu bersama salat berjemaah di musala, korban menatap Tersangka dengan tatapan mata yang sinis sehingga membuat Tersangka tersinggung,” tutur Sumarni.
Aksi Terekam CCTV dan Viral
Aksi penyiraman air keras tersebut sempat terekam kamera CCTV dan viral di media sosial. Dalam rekaman terlihat dua pelaku berboncengan sepeda motor mendekati korban.
Peristiwa terjadi pada Senin (30/3) sekitar pukul 04.51 WIB. Saat itu korban tengah berjalan pulang dari masjid. Tiba-tiba, pelaku menyiramkan air keras ke tubuh korban.
Korban yang mengenakan baju cokelat tampak kesakitan, mengusap tubuhnya, hingga melepaskan pakaian akibat rasa panas yang ditimbulkan.
Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Saat ini ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 469 ayat 1 KUHP dan Pasal 470 KUHP terkait tindak pidana penganiayaan berat.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik pribadi yang tidak diselesaikan dengan baik dapat berujung pada tindakan kriminal serius.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login