Newestindonesia.co.id – Jakarta, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil menggagalkan transaksi cartridge vape berisi etomidate, atau obat bius, di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Kalibata, Jakarta Selatan. Penindakan ini berlangsung setelah adanya indikasi kuat terhadap peredaran narkotika jenis baru yang dimasukkan dalam perangkat vape.
Penyidik dari Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) bersama Tim Subdit II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim melakukan pengintaian terhadap informasi ihwal transaksi tersebut. Brigjen Eko Hadi Santoso, Dirtipidnarkoba Narkoba Bareskrim Polri, menjelaskan kronologi penangkapan dalam keterangan resmi, Rabu (4/2/2026).
“Satgas NIC bersama Tim Subdit II Ditipidnarkoba Bareskrim melakukan penyelidikan terhadap informasi akan adanya transaksi cartridge etomidate,” ujar Eko.
Penangkapan dan Barang Bukti
Penyelidikan dilakukan sejak Jumat (30/1) lalu di kawasan parkiran mal tersebut. Tim menemukan dua orang yang dicurigai, lalu langsung melakukan penangkapan terhadap AF (32) dan HS (45). Namun setelah diinterogasi, kedua tersangka mengaku bahwa cartridge vape berisi etomidate dipegang oleh R alias Aloy (41).
Tim kemudian bergerak dan menangkap R saat berada di sebuah warung kopi tak jauh dari lokasi awal penangkapan. Dari tangan tersangka, polisi menyita 65 cartridge vape siap edar berisi etomidate.
Dalam penggeledahan di rumah AF, polisi mendapatkan barang bukti tambahan berupa bahan dan alat pengemasan cartridge etomidate, termasuk sisa liquid etomidate, alat press cartridge, timbangan, hingga alat injeksi.
“Diamankan sisa liquid etomidate beberapa mili, liquid perasa, botol bekas liquid etomidate, alat inject cartridge, alat press, timbangan, bong atau alat isap sabu, dan delapan pcs cartridge kosong,” jelas Eko.
Jaringan dan Dugaan Kendali Narapidana
Ketiga pelaku mengaku bahwa skema bisnis ilegal itu dikendalikan oleh dua orang napi Lapas Kriminal Cipinang bernama Paijo dan Abdul Fakar alias Abdul Rojak. Peran mereka adalah mengatur proses pengemasan hingga distribusi.
“AF alias Putra mengaku etomidate yang dikuasainya adalah milik Paijo, warga binaan Lapas Kriminal Cipinang. Namun untuk pengeluaran atau penjualan cartridge diatur oleh Abdul Fakar,” ujar Eko.
Selain itu, aset cairan etomidate diperoleh melalui perantara WNA China yang ditemui AF di sebuah hotel di Jakarta Utara. Identitas lengkap orang asing itu belum diungkap pihak kepolisian.
Terungkap pula bahwa AF menerima upah sekitar Rp2 juta per minggu dari Abdul Fakar melalui transaksi non-kartu ATM (cardless). Sementara HS mengaku terlibat setelah mendapat tawaran pekerjaan dari rekannya.
Tindak Lanjut Kasus
Brigjen Eko menyatakan pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan untuk membongkar lebih jauh jaringan tersebut, termasuk melakukan koordinasi intensif dengan pihak Lapas Cipinang demi mendalami dugaan keterlibatan warga binaan lain.
“Rencana tindak lanjut melakukan pengembangan untuk penangkapan DPO dan jaringan terkait lainnya. Kemudian melakukan koordinasi dengan pihak lapas Cipinang,” tandas Eko.
Kasus peredaran vape berisi etomidate ini menjadi salah satu fokus aparat penegak hukum lantaran etomidate, yang awalnya bukan narkotika, kini telah ditetapkan masuk dalam golongan narkotika berdasarkan aturan terbaru Kementerian Kesehatan dan Undang-Undang Narkotika, sehingga penggunaan, pengedarannya, maupun distribusinya dapat dijerat pidana tegas.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login