Newestindonesia.co.id, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) mengungkap fakta baru yang memilukan dalam kasus pencabulan dan penyekapan seorang siswi SMP berinisial SHR di Kota Kupang. Polisi kini telah meringkus seorang pria hidung belang yang diduga kuat melakukan persetubuhan terhadap korban saat dalam kondisi mabuk.
Terduga pelaku berinisial YJB alias Epi (26), warga Desa Mio, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/102/III/2026/SPKT pada 22 Maret 2026. Sejak penangkapan tersebut, Epi telah resmi ditahan di rutan Polda NTT.
Kronologi Kejadian: Korban Dicekoki Miras
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menjelaskan bahwa penangkapan Epi merupakan pengembangan setelah polisi sebelumnya membekuk SD alias Sari (20), yang berperan sebagai muncikari.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban SHR dibawa oleh Sari ke beberapa lokasi, mulai dari Pantai Tedy’s hingga Pasar Oeba. Di Pasar Oeba inilah, Sari dan korban bertemu dengan tersangka Epi. Ketiganya kemudian menuju tempat kos milik Epi yang berlokasi di Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima.
Setibanya di kamar kos, ternyata sudah ada empat rekan Epi lainnya yang menunggu, yakni pria berinisial D, H, T, dan M. Di sana, korban dipaksa ikut serta dalam pesta minuman keras.
“Mereka lalu mengajak Sari dan korban menenggak minuman keras hingga membuat korban mabuk,” ungkap Kombes Pol Henry Novika Chandra, dikutip Liputan6 Senin (30/3/2026).
Digilir Lima Orang
Dalam kondisi tidak berdaya karena pengaruh alkohol, korban kemudian dibawa oleh tersangka Epi ke kamar kos sebelah untuk disetubuhi. Ironisnya, tindakan bejat tersebut tidak berhenti di situ.
“Keesokan harinya, korban digilir oleh M, T, H, dan D,” tambah Henry menjelaskan fakta miris yang dialami korban selama dalam penyekapan.
Selain menangkap pelaku, penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Vivo Y20 milik korban dan satu unit ponsel Oppo yang digunakan oleh para pelaku.
Awal Mula Penyekapan dan Peran Muncikari
Kasus ini mencuat setelah orang tua korban melaporkan kehilangan anak mereka selama lima hari. Kapolsek Kota Lama, Zainal Arifin Abdurahman, menyebutkan bahwa korban akhirnya ditemukan di sebuah kos-kosan bersama Sari (muncikari) setelah dilakukan pencarian intensif.
Kepada penyidik, Sari mengakui telah “menjual” SHR kepada sedikitnya tujuh pria dengan profesi beragam, mulai dari sopir angkutan kota hingga tukang ojek.
“Rata-rata SD (Sari) mematok tarif Rp 250 ribu kepada pria hidung belang untuk sekali kencan dengan SHR. Uang itu dibagi dua setelah pembayaran dilakukan,” ujar Zainal. Sari mengaku uang hasil eksploitasi tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari selama tinggal di kos.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, tersangka Epi dijerat dengan Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 81 ayat (1) serta ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 76 D tentang Perlindungan Anak.
“Sesuai ketentuan pasal ini, tersangka bakal dikenakan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun,” pungkas Henry.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login