Lebih lanjut, pihak kepolisian menegaskan bahwa perbuatan HC masuk dalam kategori tindak pidana berat sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Menurut Kasi Humas, pelaku diduga melanggar Pasal 469 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2023, dengan unsur pidana:
“Setiap orang yang melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dahulu.”
Dalam perkara ini, unsur pidananya dinilai telah terpenuhi dan proses hukum terhadap HC terus berlanjut.
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman, termasuk mengumpulkan keterangan saksi serta bukti-bukti pendukung guna memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Baca Di Halaman Selanjutnya >>>
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login