Newestindonesia.co.id, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia memastikan tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam praktik pembakaran lahan, baik disengaja maupun karena kelalaian.
“Penegakan hukum harus tegas dan berkeadilan. Tidak boleh ada toleransi bagi pelaku pembakaran, baik yang disengaja maupun yang berlindung di balik alasan kelalaian,” ujar Herry saat melakukan monitoring karhutla di Bengkalis, Jumat (3/4/2026) dikutip melalui detikNews.
Dalam peninjauan tersebut, Kapolda turut didampingi pakar kebakaran hutan dari IPB University, Prof Bambang Hero Saharjo, serta Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar.
Penegakan Hukum dan Pencegahan Diperkuat
Sepanjang tahun 2025, Polda Riau telah menangani 74 kasus karhutla dengan jumlah tersangka yang sama. Langkah ini menjadi bagian dari upaya serius kepolisian dalam memberikan efek jera kepada pelaku.
Selain penindakan, pendekatan preventif juga terus dilakukan. Polda Riau bersama pemerintah daerah memasang ratusan papan peringatan berisi ancaman pidana bagi pelaku pembakaran lahan.
“Kami ingin ada efek jera. Lahan yang sudah terbakar tidak boleh dimanfaatkan kembali, termasuk untuk penanaman sawit. Ini bagian dari upaya moratorium agar kejadian serupa tidak terulang,” imbuh Herry.
Kebijakan ini menegaskan bahwa lahan bekas kebakaran tidak boleh digunakan kembali untuk kepentingan ekonomi, sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus perlindungan lingkungan.
Ancaman Super El Nino Jadi Perhatian
Di sisi lain, ancaman fenomena Super El Nino turut menjadi perhatian serius. Kondisi ini dinilai berpotensi memperparah kebakaran hutan dan lahan jika tidak diantisipasi sejak dini.
Prof Bambang Hero Saharjo menjelaskan bahwa Super El Nino ditandai dengan kenaikan suhu permukaan laut hingga 2,7 derajat Celsius di atas normal, yang berdampak besar pada perubahan iklim global.
“Dengan kondisi 2,7°C ini, ini persis kejadiannya seperti kejadian kebakaran 1997-1998, di mana lahan yang terbakar 10-11 juta hektare dan yang meninggal itu 500 jiwa,” kata Bambang.
Ia mengingatkan bahwa tanpa langkah antisipatif yang serius, Indonesia berpotensi kembali menghadapi krisis kabut asap seperti masa lalu.
Dorong Green Policing dan Penanaman Pohon
Sebagai bagian dari solusi jangka panjang, Polda Riau juga mengedepankan program Green Policing, yang menekankan pentingnya penanaman pohon untuk menekan emisi gas rumah kaca.
“Karena emisi gas rumah kaca yang kita lepaskan itu harus dikendalikan dengan penanaman dan Kapolda Riau telah melakukan itu, meskipun kelihatannya ‘main-main’ tanam…tanam…tanam, tetapi kalau kita lihat secara scientific, itulah cara untuk menekan emisi gas rumah kaca,” ujar Bambang.
Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan target penurunan emisi nasional atau Nationally Determined Contributions (NDC), di mana penyerapan karbon menjadi kunci penting.
“Emisi yang dilepaskan akibat kebakaran harus diimbangi dengan penyerapan karbon. Caranya adalah dengan menanam pohon. Ini bukan sekadar simbolis, tetapi solusi ilmiah untuk menekan CO2 di atmosfer,” jelasnya.
Komitmen Lindungi Lingkungan
Kapolda Riau menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman, tetapi juga mencakup penegakan hukum, pencegahan, dan pendekatan ekologis secara menyeluruh.
Upaya ini dilakukan untuk melindungi lingkungan sekaligus mencegah dampak buruk karhutla terhadap kesehatan masyarakat dan perekonomian.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login