Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Regional

Sudah Mengaku Perkosa Staf, Eks Komisioner Bawaslu Wajo Justru Dilepas Polisi!

Foto: iStock/baona (Ilustrasi)

Newestindonesia.co.id – Sulsel, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mengecam langkah Polres Wajo yang menghentikan penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan eks Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wajo, berinisial H. Padahal, kata LBH, pelaku disebut telah mengakui perbuatannya secara langsung kepada penyidik dan kemudian telah dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Penghentian Kasus Dinilai Tidak Berdasar

Koordinator Bidang Hak Perempuan, Anak, dan Penyandang Disabilitas LBH Makassar, Ambara Dewita, mengatakan alasan penyidik menghentikan kasus — merujuk pada tidak cukup bukti — tidak berdasar. Menurutnya, bukti yang ada sudah memenuhi syarat untuk meningkatkan status perkara ke penyidikan.

“Alasan tidak cukup bukti itu tidak berdasar karena alat bukti yang ada sebenarnya sudah memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke penyidikan,” ujar Ambara kepada detikSulsel, Kamis (12/2/2026).

Ia juga menyebutkan bahwa selain bukti percakapan dan dokumen perjalanan dinas, penyidik telah mengantongi pengakuan langsung pelaku, yang semestinya bisa menjadi bukti kuat dalam proses hukum.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Bukti Tambahan yang Tidak Dipakai Polisi

LBH Makassar mengungkap sejumlah bukti tambahan yang dinilai penting, namun diabaikan oleh penyidik Polres Wajo:

  • Bukti percakapan chat antara korban dan terlapor.
  • Dokumen surat tugas perjalanan dinas yang terkait relasi kerja antara korban dan pelaku.
  • Asesmen psikologis yang menunjukkan trauma berat pada korban.

Menurut Ambara, bukti psikologis tersebut tidak dipertimbangkan karena dilakukan secara mandiri, meskipun itu menunjukkan dampak nyata dari tindak kekerasan yang dialami korban.

Penerapan Pasal Hukum Dipersoalkan

LBH juga menilai penyidik salah dalam menerapkan pasal hukum. Polres Wajo diberitakan menggunakan Pasal 6A UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), padahal seharusnya menerapkan Pasal 6C juncto Pasal 15 UU TPKS karena perbuatan dilakukan oleh atasan terhadap bawahannya.

Baca juga:  Oknum Anggota Polri Tembak Warga Di Jayapura, Pelaku Diamuk Massa Dan Ditangkap Polisi

Ambara mengatakan hal ini penting karena relasi kuasa antara pelaku dan korban memperberat tindakan tersebut di mata hukum.

Peristiwa Kekerasan Seksual dan Dampaknya

Menurut LBH, dugaan kekerasan seksual yang terjadi antara 2023 hingga 2025 tersebut terjadi sebanyak empat kali pemerkosaan dan satu kali pencabulan, di berbagai lokasi termasuk hotel saat perjalanan dinas dan kantor.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma serius — termasuk gangguan tidur, tekanan emosi, bahkan perundungan di lingkungan kerja setelah laporan dibuat.

“Ini pas dia laporkan, jadi korban bullying di kantornya. Teman-temannya semua menghindar… hingga SP3 saja masih di-bully…” ujar Ambara.

Protes LBH & Permintaan Gelar Perkara Khusus

LBH Makassar telah mengirimkan surat resmi permohonan gelar perkara khusus ke Polda Sulawesi Selatan, karena penghentian kasus dianggap menimbulkan trauma baru dan memperburuk situasi psikologis korban.

Ambara berharap bahwa langkah ini dapat membuka kembali proses hukum agar korban mendapatkan keadilan tanpa dipaksa mengulang cerita yang memperparah kondisi trauma.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Status DKPP dan Sanksi Pelaku

Meskipun proses pidana dihentikan oleh Polres Wajo, pelaku sudah lebih dahulu dijatuhi sanksi tegas oleh DKPP, yang memutuskan bahwa ia tidak layak menjadi penyelenggara pemilu karena terbukti melanggar kode etik dalam kasus pemerkosaan terhadap stafnya.

Kasus yang semestinya menjadi contoh penegakan hukum terhadap pejabat publik berubah menjadi sorotan karena penghentian penyelidikan oleh polisi meskipun bukti kuat dan pengakuan pelaku tersedia. LBH Makassar menilai penghentian tersebut tidak hanya tidak berdasar tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak psikologis serius bagi korban, sehingga mendesak gelar perkara khusus di tingkat yang lebih tinggi.

Baca juga:  Oknum Brimob Terancam PTDH Usai Diduga Aniaya Siswa MTs Hingga Meninggal Di Tual

(DAW)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Regional

Newestindonesia.co.id, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap praktik clandestine lab atau laboratorium gelap pembuatan narkotika jenis ekstasi dan “happy water” yang beroperasi di...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi PT Dana Syariah...

Regional

Newestindonesia.co.id, Kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap seorang pegawai kios ayam goreng di Kabupaten Bekasi terus berkembang. Tim Subdirektorat Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo,...

Regional

Newestindonesia.co.id, Masyarakat Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, tengah dihebohkan dengan beredarnya sebuah video berdurasi 19 detik yang diduga bermuatan pornografi dan viral di media sosial....

Regional

Newestindonesia.co.id, Warga Jalan Belitung Darat Gang Manunggal, Banjarmasin Barat, Kalimantan Selatan digegerkan oleh peristiwa berdarah yang terjadi pada Selasa (31/3/2026) pagi sekitar pukul 09.00...

Regional

Newestindonesia.co.id, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) yang nilainya setara sekitar Rp1 miliar dari kantor PT Asmin Koalindo...

Regional

Newestindonesia.co.id, Petani bawang asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut), melakukan aksi protes dengan mendatangi Polda Sumut. Mereka mendesak aparat kepolisian segera menangkap pengedar bawang...

Advertisement