Newestindonesia.co.id – Sulsel, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mengecam langkah Polres Wajo yang menghentikan penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan eks Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wajo, berinisial H. Padahal, kata LBH, pelaku disebut telah mengakui perbuatannya secara langsung kepada penyidik dan kemudian telah dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Penghentian Kasus Dinilai Tidak Berdasar
Koordinator Bidang Hak Perempuan, Anak, dan Penyandang Disabilitas LBH Makassar, Ambara Dewita, mengatakan alasan penyidik menghentikan kasus — merujuk pada tidak cukup bukti — tidak berdasar. Menurutnya, bukti yang ada sudah memenuhi syarat untuk meningkatkan status perkara ke penyidikan.
“Alasan tidak cukup bukti itu tidak berdasar karena alat bukti yang ada sebenarnya sudah memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke penyidikan,” ujar Ambara kepada detikSulsel, Kamis (12/2/2026).
Ia juga menyebutkan bahwa selain bukti percakapan dan dokumen perjalanan dinas, penyidik telah mengantongi pengakuan langsung pelaku, yang semestinya bisa menjadi bukti kuat dalam proses hukum.
Bukti Tambahan yang Tidak Dipakai Polisi
LBH Makassar mengungkap sejumlah bukti tambahan yang dinilai penting, namun diabaikan oleh penyidik Polres Wajo:
- Bukti percakapan chat antara korban dan terlapor.
- Dokumen surat tugas perjalanan dinas yang terkait relasi kerja antara korban dan pelaku.
- Asesmen psikologis yang menunjukkan trauma berat pada korban.
Menurut Ambara, bukti psikologis tersebut tidak dipertimbangkan karena dilakukan secara mandiri, meskipun itu menunjukkan dampak nyata dari tindak kekerasan yang dialami korban.
Penerapan Pasal Hukum Dipersoalkan
LBH juga menilai penyidik salah dalam menerapkan pasal hukum. Polres Wajo diberitakan menggunakan Pasal 6A UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), padahal seharusnya menerapkan Pasal 6C juncto Pasal 15 UU TPKS karena perbuatan dilakukan oleh atasan terhadap bawahannya.
Ambara mengatakan hal ini penting karena relasi kuasa antara pelaku dan korban memperberat tindakan tersebut di mata hukum.
Peristiwa Kekerasan Seksual dan Dampaknya
Menurut LBH, dugaan kekerasan seksual yang terjadi antara 2023 hingga 2025 tersebut terjadi sebanyak empat kali pemerkosaan dan satu kali pencabulan, di berbagai lokasi termasuk hotel saat perjalanan dinas dan kantor.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma serius — termasuk gangguan tidur, tekanan emosi, bahkan perundungan di lingkungan kerja setelah laporan dibuat.
“Ini pas dia laporkan, jadi korban bullying di kantornya. Teman-temannya semua menghindar… hingga SP3 saja masih di-bully…” ujar Ambara.
Protes LBH & Permintaan Gelar Perkara Khusus
LBH Makassar telah mengirimkan surat resmi permohonan gelar perkara khusus ke Polda Sulawesi Selatan, karena penghentian kasus dianggap menimbulkan trauma baru dan memperburuk situasi psikologis korban.
Ambara berharap bahwa langkah ini dapat membuka kembali proses hukum agar korban mendapatkan keadilan tanpa dipaksa mengulang cerita yang memperparah kondisi trauma.
Status DKPP dan Sanksi Pelaku
Meskipun proses pidana dihentikan oleh Polres Wajo, pelaku sudah lebih dahulu dijatuhi sanksi tegas oleh DKPP, yang memutuskan bahwa ia tidak layak menjadi penyelenggara pemilu karena terbukti melanggar kode etik dalam kasus pemerkosaan terhadap stafnya.
Kasus yang semestinya menjadi contoh penegakan hukum terhadap pejabat publik berubah menjadi sorotan karena penghentian penyelidikan oleh polisi meskipun bukti kuat dan pengakuan pelaku tersedia. LBH Makassar menilai penghentian tersebut tidak hanya tidak berdasar tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak psikologis serius bagi korban, sehingga mendesak gelar perkara khusus di tingkat yang lebih tinggi.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login