Newestindonesia.co.id – Sumsel, Kepolisian berhasil menangkap seorang spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di 15 lokasi kejadian perkara (TKP) di wilayah Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. Tersangka ditangkap saat sedang nongkrong santai di sebuah kawasan ramai tanpa perlawanan yang berarti.
Tersangka yang diketahui bernama M. Manda (23) itu ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polrestabes Palembang di kawasan Simpang Sungki, Kertapati, pada Selasa (10/2/2026) sore, setelah dua hari penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP M. Jedi P, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa hasil pemeriksaan awal menunjukkan Manda mengakui telah menjalankan aksinya di sekitar 15 TKP di wilayah Palembang. Pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengejar kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
“Benar, pelaku sudah kita amankan. Dari hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan mengakui telah beraksi di kurang lebih 15 TKP di wilayah Palembang. Saat ini masih terus kita kembangkan,” jelas AKBP M. Jedi P saat dikonfirmasi pada Kamis (12/2/2026) dikutip detikSumbagsel.
Kronologi Aksi dan Penangkapan
Aksi pencurian motor yang terakhir tercatat terjadi pada Selasa (10/2/2026) pagi, di daerah Jalan Radial, Rumah Susun Blok 49, Kelurahan 26 Ilir. Korban, Parhan Repaldi (24), berangkat kerja dan mendapati sepeda motornya yang diparkir di dekat rumah telah hilang. Motor tersebut merupakan Honda dengan nopol BG-5662-AED.
Korban kemudian segera melapor ke Polrestabes Palembang untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Dari lokasi penangkapan, polisi juga menyita dua unit sepeda motor sebagai barang bukti, yakni motor milik korban dan satu unit lain bernopol BG-6714-AF yang diduga digunakan pelaku saat beroperasi.
Saat polisi datang untuk menangkap tersangka, M. Manda sempat mencoba melarikan diri, tetapi berhasil dilumpuhkan dan diamankan. Kepolisian juga sudah mengetahui identitas salah satu komplotannya dan kini memburu pelaku lain yang diduga terkait dalam jaringan tersebut.
Ancaman Pasal Hukum
Atas perbuatannya, M. Manda dijerat dengan Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal hingga 7 tahun. Proses hukum terhadap tersangka kini tengah berjalan di Unit Reserse Kriminal Polrestabes Palembang.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login