Newestindonesia.co.id, Seorang pengemudi Toyota Fortuner berinisial DP (23) ditangkap petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Jagorawi saat sedang mengemudikan kendaraannya yang dimodifikasi untuk mengangkut solar subsidi. Penangkapan berlangsung di Km 21 Tol Jagorawi, Kabupaten Bogor, pada Minggu malam, 4 Januari 2026.
Kendaraan yang dikendarai DP telah dilakukan modifikasi dengan menambah tangki tambahan di bagian bagasi yang memungkinkan kapasitas angkut bahan bakar subsidi mencapai sekitar 400 liter. Modifikasi seperti itu bertujuan untuk mengangkut solar subsidi dalam jumlah banyak dari beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Penangkapan Berawal dari Kecurigaan Polisi
Seperti dilansir melalui detikNews, Menurut keterangan Kainduk PJR Tol Jagorawi, Kompol Ahmad Jajuli, petugas yang tengah melakukan patroli mencurigai keberadaan Fortuner tersebut setelah mencium bau solar yang kuat. Saat diminta berhenti untuk pemeriksaan, polisi justru menemukan DP sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu di dalam mobilnya.
“Begitu anggota dilihatin dan mobil berhenti, disamperin sama anggota saya malah lagi nyabu,” ujar Kompol Jajuli.
Dari pemeriksaan awal, polisi juga menemukan lebih dari 25 kode barang atau barcode untuk mengisi bahan bakar serta sejumlah pelat nomor kendaraan yang diduga digunakan secara tidak sah untuk mengelabui pihak SPBU. “Karena semalem dipasang bukan yang asli, barcodenya ada 25 lebih, pelat nomornya ada 17 pasang,” jelas Jajuli kepada wartawan.
Modifikasi Tangki dan Cara Pengisian Solar Subsidi
Mobil Fortuner yang digunakan DP bukanlah kendaraan standar. Di bagian bagasi telah dipasang sebuah tangki penampung berbentuk kotak selain tangki utama kendaraan.
Tangki tambahan itu dibuat sedemikian rupa agar muat menyimpan solar subsidi dalam jumlah besar yang kemudian diisi secara bertahap di beberapa SPBU.
“Jadi mobil Fortuner biasa ditaruh tangki bentuk kotak gitu nyesuain dengan bagasinya, senangnya banyak pakai paralon gitu,” kata Jajuli.
Menurut Jajuli, modus ini memungkinkan pelaku mengisi solar subsidi secara berulang di berbagai SPBU sebelum akhirnya ditangkap petugas. Solar subsidi sendiri sejatinya diperuntukkan bagi sektor tertentu seperti pertanian, perikanan, dan angkutan umum, sehingga penggunaan untuk kepentingan pribadi atau komersial di luar ketentuan merupakan pelanggaran hukum.
Proses Penanganan dan Penyidikan
DP langsung dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut setelah diamankan di lokasi. Barang bukti berupa mobil yang telah dimodifikasi, solar subsidi sekitar 400 liter, barcode SPBU, serta sejumlah pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai disita petugas untuk dijadikan alat bukti dalam penyidikan.
Kasus ini menunjukkan adanya upaya penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan memodifikasi kendaraan secara ilegal serta keterlibatan penggunaan narkoba di jalan tol, yang keduanya merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan. Polisi pun berjanji akan mengembangkan kasus ini lebih jauh guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.
Editor: DAW




You must be logged in to post a comment Login