Newestindonesia.co.id, Kasus dugaan investasi bodong dengan total kerugian mencapai Rp 4 miliar di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, memasuki babak baru. Tersangka berinisial SA (26) kini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau.
Pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti dilakukan oleh penyidik Polres Lubuklinggau pada Senin (6/4/2026). Saat ini, tersangka telah ditahan di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau.
Kanit Pidsus Satreskrim Polres Lubuklinggau, Ipda Dodi Rislan, membenarkan proses pelimpahan tersebut.
“Benar, Polres Lubuklinggau telah melakukan pelimpahan kasus penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh tersangka SA kemarin,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (7/4/2026) dikutip melalui detikSumbagsel.
Kasus ini bermula dari laporan salah satu korban berinisial KY yang mengalami kerugian hingga Rp 110 juta.
Barang Bukti dan Jeratan Pasal
Dalam proses pelimpahan, polisi turut menyerahkan sejumlah barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk sembilan lembar rekening koran atas nama tersangka.
“Tersangka disangkakan dengan pasal penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP dan atau 486 KUHP,” ujar Dodi.
Sementara itu, pihak Kejari Lubuklinggau juga membenarkan telah menerima pelimpahan tersebut.
“Kemarin (Senin) sudah dilakukan penyerahan tahap dua yaitu tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum,” kata Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau, Armein Ramdhani.
Ia menambahkan, tersangka saat ini telah resmi ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Modus Arisan Online hingga Iming-iming Keuntungan Tinggi
Kasus ini bermula dari aktivitas arisan online yang dijalankan tersangka sejak Oktober 2024. Para korban yang awalnya mengikuti arisan kemudian ditawari investasi dengan janji keuntungan besar.
Modus yang digunakan adalah menawarkan keuntungan antara 25 hingga 50 persen dalam jangka waktu tertentu.
Tersangka juga mengklaim dana investasi akan disalurkan ke toko-toko yang ingin membuka usaha di Lubuklinggau. Namun, fakta di lapangan menunjukkan tidak ada toko yang menerima atau meminta investasi tersebut.
Korban Lebih dari 30 Orang
Kasus ini menyeret lebih dari 30 korban yang sebagian besar merupakan peserta arisan online milik tersangka. Total kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai sekitar Rp 4 miliar.
Sebelumnya, sejumlah korban telah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian setelah dana yang diinvestasikan tidak kembali.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login