Newestindonesia.co.id, Mabes Polri angkat suara soal penangkapan seorang jurnalis berinisial R oleh Polres Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), yang sempat viral di media sosial. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penangkapan tersebut tidak ada kaitannya dengan profesi jurnalistik, melainkan murni terkait dugaan tindak pidana dalam aksi pembakaran sebuah kantor tambang.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan dalam keterangannya, Rabu (7/1/2026), bahwa kasus ini ditangani berdasarkan laporan perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Polres Morowali.
“Polri menegaskan bahwa kasus ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan profesi yang bersangkutan sebagai jurnalis. Penanganan dilakukan murni berdasarkan dugaan tindak pidana yang terjadi,” ujar Trunoyudo.
Trunoyudo menambahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers, Totok Suryanto, untuk memastikan bahwa proses hukum ini tidak terkait aktivitas jurnalistik yang dijalankan R.
Polri juga meminta Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain untuk mengirimkan surat pemberitahuan soal penangkapan R kepada Dewan Pers, sebagai upaya untuk menghindari kesalahpahaman di ruang publik sekaligus menegaskan bahwa institusi kepolisian menghormati kebebasan pers dan profesi jurnalis.
Kronologi Penangkapan dan Dugaan Pembakaran
Menurut penjelasan kepolisian, R ditangkap pada Minggu, 4 Januari 2026, dan video proses penangkapan sempat menjadi viral di media sosial. Polri menegaskan bahwa proses itu dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kapolres Morowali menambahkan bahwa penanganan kasus ini bukan karena profesi R sebagai jurnalis, melainkan penegakan hukum terhadap dugaan pembakaran kantor PT Raihan Catur Putra (RCP) di Desa Torete. Penyidik mengantongi sejumlah bukti berupa keterangan saksi, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), sisa bahan bakar molotov, serta rekaman video yang diduga menunjukkan aksi pelemparan api.
“Kami menjamin proses penyidikan dilakukan secara transparan dan profesional. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” tambah Zulkarnain.
Respons dan Reaksi Publik
Kasus ini memicu beragam reaksi publik, terutama karena penangkapan seorang wartawan menjadi viral di platform digital. Namun, Polri kembali menegaskan bahwa langkah penindakan dilakukan berdasarkan dugaan tindak pidana, bukan kriminalisasi terhadap profesi pers.
Klarifikasi ini menjadi penting di tengah kekhawatiran sejumlah pihak soal kebebasan pers dan independensi media di Indonesia, terutama setelah video penangkapan tersebar luas. Langkah koordinasi dengan Dewan Pers juga menunjukkan upaya kepolisian untuk menjaga komunikasi dengan lembaga yang berwenang di sektor media.
Editor: DAW
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login