Newestindonesia.co.id – Kalbar, Seorang perempuan berinisial SK (38), warga Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak laki-lakinya yang masih berusia 9 tahun, bahkan perbuatan tersebut direkam dan dipertontonkan kepada orang lain, kata Ketua Humanity Women Children Indonesia (HWCI) Kalbar, Eka Nurhayati Ishak.
Peristiwa tragis itu menggegerkan masyarakat dan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, lembaga perlindungan anak, serta warga setempat. Kronologi peristiwa terungkap setelah laporan dilayangkan oleh HWCI Sambas kepada pihak berwajib.
Perbuatan Bejat Direkam dan Ditunjukkan ke Orang Lain
Eka mengatakan, peristiwa cabul itu bukanlah sekadar tindakan biasa. SK disebut tidak hanya melakukan hubungan badan dengan anak berusia 9 tahun, tetapi juga merekap adegan tersebut dalam bentuk video.
“Ibu ini berhubungan badan dengan anaknya. Kemudian divideokan,” ujar Eka kepada detikKalimantan, Selasa (27/1/2026).
Menurut Eka, pelaku yang sehari-harinya berprofesi sebagai penjual lontong sayur di kampungnya, diduga memperlihatkan rekaman video tersebut kepada pelanggan laki-laki yang dia anggap bisa diajak berkencan.
“Rekaman video itu ditunjukkan ke orang-orang sambil menawarkan diri. Setelah itu, terjadi percakapan yang menjurus ke ajakan berhubungan,” imbuh Eka.
Penangkapan dan Penetapan Tersangka
Setelah laporan resmi diajukan, polisi bergerak cepat. SK ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, kemudian ditahan di Rumah Tahanan Polres Sambas sejak Sabtu (24/1/2026).
Kapolres Sambas KBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko memastikan seluruh proses hukum berjalan adil, transparan, dan berlandaskan peraturan perundang-undangan. Sadoko juga menegaskan pihaknya mengedepankan perlindungan terhadap korban, terutama karena menyangkut anak dan kelompok rentan.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, perbuatan bejat itu terjadi pada 28 September 2025 di rumah pelaku yang berdomisili di Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas. Informasi itu diperoleh dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Sambas.
Atas perbuatannya, SK dijerat Pasal 418 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Tinjauan Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak
Kasus kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi isu serius di Indonesia, di mana korban anak sering mengalami dampak psikologis jangka panjang seperti gangguan kepercayaan diri, trauma mendalam, dan isolasi sosial. Penanganan kasus semacam ini membutuhkan koordinasi antara penegak hukum, psikolog, dan lembaga perlindungan anak untuk mendukung proses pemulihan korban dan menghukum pelaku sesuai ketentuan hukum.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti Sekarang



You must be logged in to post a comment Login