Newestindonesia.co.id, Polrestabes Semarang membekuk tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat total 7,3 kilogram.
Kapolrestabes Semarang, Brigjen M. Syahduddi, mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari dua kasus yang saling berkaitan dalam satu jaringan yang sama.
“Pada kesempatan rilis ini ada dua kasus yang kami akan sampaikan. Di mana antara kasus yang satu dengan yang lainnya memiliki keterkaitan. Dalam artian memiliki jejaring yang sama,” kata Syahduddi dalam jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Jumat (20/3/2026) dikutip melalui detikJateng.
Kasus pertama bermula dari penangkapan tersangka berinisial MB (42), warga Tambora, Jakarta Barat. Ia ditangkap saat membawa sabu seberat 2 kilogram di dalam bus yang melintas di Gerbang Tol Kalikangkung, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, pada 15 Februari 2026.
“Pada tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 23.50 WIB, penyidik berhasil mengamankan seseorang atas nama MB di dalam bus Maju Muda di Gerbang Tol Kalikangkung yang berangkat dari wilayah Bekasi menuju daerah Kartasura,” jelasnya.
Dari tangan MB, polisi menyita sabu yang dikemas dalam ransel hitam. Hasil interogasi kemudian mengungkap adanya rencana pengiriman narkotika lain ke wilayah Semarang dan sekitarnya.
“Dari keterangan MB ini berdasarkan interogasi yang dilakukan oleh penyidik didapatkan informasi bahwa akan ada lagi masuk narkotika jenis sabu yang juga akan dibawa ataupun diedarkan di wilayah Semarang dan sekitarnya,” ujarnya.
Pengembangan kasus tersebut mengarah pada dua tersangka lain, yakni FAS (32) asal Depok dan MBDP (35) warga Gayamsari, Semarang. Keduanya ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Mijen, pada 15 Maret 2026 sekitar pukul 22.30 WIB.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 5,3 kilogram.
“Dari kedua tersangka, penyidik berhasil mengamankan 5,3 kg narkotika jenis sabu yang diamankan di rumah kontrakan milik tersangka FAS,” kata Syahduddi.
Polisi mengungkap, kedua tersangka menerima upah antara Rp60 juta hingga Rp80 juta untuk mengedarkan sabu tersebut di wilayah Semarang.
Selain itu, mereka sengaja memanfaatkan momentum pertengahan hingga akhir Maret, saat aparat fokus pada pengamanan arus mudik Lebaran.
“Yang bersangkutan sengaja memasukkan narkotika pada pertengahan bulan Maret sampai dengan akhir Maret dengan mengambil momentum banyaknya petugas kepolisian yang sibuk melakukan pengamanan mudik,” ungkapnya.
Menurut Syahduddi, langkah tersebut dilakukan dengan harapan dapat memanfaatkan kelengahan petugas dalam mengawasi peredaran narkoba.
Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap sosok pengendali jaringan narkotika tersebut.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
“Dengan ancaman pidana maksimal pidana mati ataupun pidana penjara seumur hidup,” tegasnya.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 609 KUHP serta Pasal 132 UU Narkotika dengan ancaman hukuman berat lainnya.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login