Newestindonesia.co.id – Depok, Polisi telah mengungkap detail terbaru terkait penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota TNI AL, Serda M, bersama lima warga sipil terhadap dua pria di wilayah Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.
Peristiwa yang terjadi pada Jumat dini hari (2/1/2026) itu menyebabkan salah satu korban meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka serius saat dirawat di rumah sakit.
Kejadian bermula saat dua korban, berinisial DN (39) dan WAT (24), sedang dalam perjalanan menuju rumah seorang rekannya di Jalan Kapitan Raya, Depok, sekitar pukul 00.00 WIB. Sepeda motor yang mereka tumpangi tiba-tiba mogok karena kehabisan bensin, sehingga WAT pergi mencari bahan bakar.
Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama seperti dilansir detikNews, dalam konferensi pers di Polres Metro Depok, insiden terjadi saat WAT bertemu Serda M. Oknum anggota TNI AL itu kemudian menegur korban yang dicurigai bukan warga setempat. Ketegangan meningkat hingga korban mencoba melarikan diri dan terjatuh.
Serda M lantas bersama lima warga sipil, yang kini ditetapkan sebagai tersangka, melakukan penganiayaan terhadap kedua korban. Hingga saat ini, kelima warga yang menjadi tersangka adalah DS (28), MF (21), GR (19), FA (19), dan MK (18). Mereka diduga terlibat dalam penganiayaan secara bersama-sama bersama Serda M.
Dalam proses interogasi, Serda M menduga bahwa kedua korban terlibat dalam transaksi narkoba. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, tidak ditemukan bukti apapun yang menguatkan dugaan tersebut, termasuk melalui pemeriksaan handphone maupun bahan bukti lain yang melekat pada korban.
Penganiayaan Berlangsung Hingga Subuh
Penganiayaan berlangsung sejak sekitar pukul 01.30 WIB hingga Subuh, dengan kedua korban mengalami perbuatan kekerasan termasuk tindakan tidak manusiawi seperti ditelanjangi sebelum dianiaya. DN, yang semula menunggu di atas motor yang mogok, turut menjadi korban dalam kejadian tersebut.
Kedua korban kemudian dilarikan oleh ketua RT setempat ke Polsek Cimanggis. Petugas segera membawa mereka ke Rumah Sakit Brimob Kelapa Dua untuk mendapatkan perawatan. Namun sayangnya, WAT tidak tertolong dan meninggal dunia saat diperiksa di rumah sakit, sementara DN masih mendapatkan perawatan medis.
Kepolisian dan Penahanan
Atas kejadian itu, Polisi Militer TNI AL (Pomal) Kodaeral III telah menahan Serda M untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara para tersangka warga sipil juga telah ditetapkan status hukumnya oleh pihak kepolisian. Ancaman hukuman yang dihadapi para pelaku mencapai maksimal 15 tahun penjara berdasarkan beberapa pasal dalam KUHP, termasuk Pasal 262, Pasal 466, dan pasal tambahan lainnya.
Editor: DAW



