Newestindonesia.co.id, Seorang oknum lurah di Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul berinisial LW (36) dibekuk polisi terkait kasus penggelapan kendaraan bermotor dan mobil rental milik warga. Tersangka diduga menggadaikan kendaraan yang disewa untuk menebus mobil Toyota Fortuner yang sebelumnya juga digadai.
Kapolsek Playen, AKP Sofyan Susanto, menjelaskan kronologi kejadian yang berawal dari penyewaan kendaraan milik seorang warga berinisial T, warga Kalurahan Getas, Playen, Gunungkidul, pada 18 Desember 2025.
“Tapi sama pelaku yang juga lurah ini baru dibayar Rp 400 ribu,” ujar Sofyan saat dihubungi wartawan, Selasa (3/2/2026), merujuk pada pembayaran sewa motor senilai Rp 700 ribu yang belum lengkap dibayar, dikutip melalui detikJogja.
Dua hari setelah itu, Sofyan melanjutkan, LW kembali menemui T dan melunasi sisa uang sewa motor. Namun saat hendak menyewa mobil Toyota Agya milik korban untuk keperluan empat hari, tersangka belum melunasi biaya sewanya. Ia malah berjanji akan melakukan transfer pembayaran.
“Tapi setelah ditunggu uang itu tidak ditransfer oleh pelaku,” kata Kapolsek.
Curiga dengan sikap tersangka, korban kemudian melacak kendaraan yang disewa dan ternyata motor sudah digadaikan oleh LW di wilayah Selang, Wonosari, Gunungkidul. Karena kejadian itu, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Playen pada 11 Januari 2026.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sempat dilakukan pada 18 Januari 2026, namun tidak menemukan titik terang. Hingga akhirnya polisi secara resmi memanggil LW pada 2 Februari 2026, dan yang bersangkutan kini telah ditahan di ruang tahanan Polres Gunungkidul.
Penyelidikan polisi mengungkap bahwa selain motor, mobil Agya milik korban juga sempat digadai. Uang dari penggadaian kendaraan itu kemudian dipakai oleh LW untuk menebus satu unit Toyota Fortuner yang sebelumnya sudah ia gadaikan kepada warga di Potorono, Banguntapan, Bantul.
“Agya digadai senilai Rp 22,5 juta. Uangnya dipakai sama Pak Lurah untuk menukar mobil Fortuner yang digadaikan sebelumnya,” terang Sofyan. Selain itu, motor milik korban digadaikan seharga sekitar Rp 2 juta.
Sofyan menambahkan bahwa dari pengakuan tersangka, modus serupa sudah dilakukannya sejak Mei 2025. Polisi masih mendalami kasus ini karena diduga terdapat korban lain dalam aksi penggelapan yang dilakukan LW.
Atas perbuatannya, LW dijerat dengan Pasal 492 atau 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti Sekarang



You must be logged in to post a comment Login