Newestindonesia.co.id, Sebuah peristiwa tragis yang melibatkan anggota Brimob Polda Maluku mengegerkan publik setelah seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) berinisial AT (14) tewas setelah diduga dianiaya oleh oknum anggota Brimob bernama Bripda MS di Kota Tual, Maluku. Kejadian ini memicu reaksi keras dari aparat penegak hukum, organisasi perlindungan anak, hingga DPR RI.
Peristiwa Dugaan Penganiayaan
Menurut keterangan polisi, peristiwa itu terjadi pada Kamis (19/2/2026) di sekitar kawasan Kampus Uningrat, Kelurahan Ketsoblak, Kota Tual. Bripda MS diduga melakukan penganiayaan terhadap AT dengan menggunakan helm sebagai alat pukul, yang mengenai kepala korban. Korban kemudian jatuh dari sepeda motor dan mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia.
Kasus ini kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, yang menyatakan Bripda MS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Tual untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Proses Hukum dan Sidang Kode Etik
Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto, menegaskan bahwa selain proses pidana, Bripda MS akan menghadapi sidang Kode Etik Profesi Polri yang dipercepat.
“Ancaman sanksinya (bagi Bripda MS adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). PTDH itu pecat. Proses penegakan hukum dan kode etik pun dilaksanakan secara cepat, transparan dan tegas,” ujar Irjen Dadang kepada wartawan di Ambon, Minggu (22/2/2026) dikutip melalui detikSulsel.
Sidang kode etik dijadwalkan berlangsung pada Senin (22/2) di Mapolda Maluku. Irjen Dadang menyampaikan bahwa kakak korban, NK (15), dan ayah korban, Riziq Tawakal, turut diundang untuk hadir dalam proses tersebut.
Ia menegaskan bahwa proses ini merupakan bukti tidak ada diskriminasi meskipun pelaku merupakan anggota Brimob, sehingga penegakan hukum dijalankan secara akuntabel dan transparan.
Reaksi Pemerintah dan Publik
Respons terhadap kasus ini tidak hanya datang dari institusi kepolisian. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar penyebab kematian siswa AT diungkap secara detail dan akurat, serta proses hukum dijalankan tanpa pengecualian.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengecam kejadian tersebut dan menegaskan bahwa tidak ada aparat kebal hukum. Ia menegaskan bahwa tindakan oknum tersebut telah melampaui batas perikemanusiaan dan harus diproses melalui jalur pidana dan etik.
Tak ketinggalan, DPR RI melalui Ketua Komisi X, Hetifah Sjaifudian, menyerukan agar proses hukum dilakukan secara transparan, tegas, dan objektif tanpa kompromi. Ia menegaskan bahwa kekerasan terhadap warga sipil, terutama anak di bawah umur, tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
Dampak untuk Institusi Kepolisian
Kejadian ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai peran dan sikap aparat dalam berinteraksi dengan masyarakat sipil, termasuk anak-anak. Pihak DPR menilai bahwa insiden ini mencederai rasa aman pelajar di ruang publik yang seyogyanya menjadi tempat terlindungi dan bebas dari kekerasan.
Selain itu, publik juga menunggu hasil lengkap dari pemeriksaan forensik dan penyelidikan independen untuk memastikan bahwa keseluruhan fakta di balik kematian siswa ini terungkap secara menyeluruh.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login