Newestindonesia.co.id – Jateng, Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan tragis yang menewaskan seorang bocah perempuan berusia 4,5 tahun di wilayah Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Aksi keji pelaku tidak hanya menghentikan nyawa sang anak, tetapi juga memperlihatkan tindakan yang tidak berperikemanusiaan sesudahnya: mayat korban diperkosa kemudian disembunyikan dalam karung.
Kejadian itu terjadi pada Kamis (29/1). Korban datang ke rumah pelaku berinisial GR (23) dengan maksud mengajak bermain. Saat itu, adik pelaku sedang tidak berada di rumah.
Kapolresta Cilacap, Kombes Budi Adhy Buono, kepada wartawan di Mapolresta Cilacap membeberkan kronologi tragis tersebut.
“Jadi antara korban dan pelaku merupakan tetangga. Korban adalah teman dari adik pelaku yang seusia,” ujar Budi saat konferensi pers, Sabtu (31/1/2026) dikutip melalui detikJateng.
Kronologi Kejadian
Menurut penuturan polisi, setelah korban dibujuk masuk rumah pelaku, ia mendapat perlakuan tak pantas ketika pelaku mencoba melakukan aksi asusila. Bocah itu berteriak dan menolak, membuat pelaku panik.
Budi menjelaskan, “Saat berada di dalam rumah, korban sempat menolak dan berteriak sehingga membuat pelaku panik. Karena korban terus melawan, pelaku kemudian membawa korban ke kamar mandi dan membenamkan kepala korban ke dalam ember berisi air hingga tak sadarkan diri.”
Setelah memastikan korban tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan, pelaku kemudian melakukan perbuatan cabul terhadap mayat korban. “Pelaku mengecek detak jantung korban. Setelah dipastikan sudah tidak ada, pelaku kembali melakukan perbuatan cabul,” kata Budi.
Usaha Menghilangkan Jejak
Usai melakukan perbuatannya, GR mencoba menyembunyikan jasad bocah tersebut agar tidak mudah ditemukan warga. Mayat korban dimasukkan ke dalam plastik, kemudian dimasukkan ke dalam karung dan ditaruh di samping rumah pelaku. Lembaran asbes kemudian diletakkan di atasnya sebagai penutup.
Motif Pelaku Terungkap
Selain pengakuan kronologi, polisi juga menemukan motif pelaku. Budi menyebut, tindakan tersebut dilakukan karena dorongan nafsu akibat sering menonton konten pornografi melalui ponselnya.
“Untuk motifnya karena dorongan nafsu, akibat sering menonton film porno melalui handphone,” tambah Kapolresta.
Penangkapan dan Status Tersangka
Sebelumnya polisi berhasil menangkap pelaku yang merupakan tetangga korban, diamankan di wilayah Kabupaten Purbalingga. Kepolisian menegaskan pelaku tidak mengalami gangguan jiwa dan proses hukum akan tetap berjalan.
Sat Reskrim Polresta Cilacap telah menetapkan GR (23) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap anak. Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan pasal yang disiapkan penyidik, pelaku menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat karena aksi kekerasan terhadap anak di bawah umur dipandang sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti Sekarang



You must be logged in to post a comment Login