Riwayat Oknum Guru dan Proses Penyidikan
YP telah tercatat sebagai PNS sejak tahun 2010 dan pernah bertugas di sejumlah sekolah sebelum ditempatkan di SDN 01 Rawa Buntu. Deden menyatakan pihaknya akan menelusuri riwayat pengajaran YP di tempat lain untuk mengetahui apakah ada laporan serupa sebelumnya.
Kasus bermula saat Polres Tangerang Selatan menangkap YP pada Senin (19/1/2026) pukul 19.00 WIB, setelah adanya laporan dari orang tua siswa. Menurut Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Wira Setiawan, jumlah korban yang telah teridentifikasi mencapai 16 siswa laki-laki di bawah umur, meskipun laporan awal hanya mencantumkan 9 korban. “Dari hasil pemeriksaan, kita mengidentifikasi terdapat 16 korban,” ujar Wira.
Polisi sampai saat ini sudah memeriksa 16 saksi – termasuk korban, orang tua, pihak sekolah dan Unit PPA – untuk mematangkan proses penyidikan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena tidak hanya melibatkan lingkungan sekolah, tetapi pula menyentuh aspek keamanan dan perlindungan anak di institusi pendidikan. Proses hukum terhadap YP kini terus berlanjut di Polres Tangerang Selatan.
(DAW)



