Newestindonesia.co.id, Seorang oknum guru di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 01 Rawa Buntu, Serpong, Tangerang Selatan berinisial YP (54) terancam dipecat dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS) setelah diduga melakukan pencabulan terhadap 16 siswa di bawah umur. Kasus ini saat ini tengah ditangani secara hukum oleh pihak kepolisian bersama instansi pendidikan setempat.
Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak hormat, menyusul besarnya jumlah korban dalam kasus ini.
“Sanksi diberhentikan dari sebagai PNS dengan tidak hormat, ya mungkin kalau melihat peristiwanya itu, karena korbannya juga cukup banyak,” ujar Kepala Disdikbud Tangerang Selatan, Deden Deni, saat berada di Mapolres Tangsel, Selasa (20/1/2026), dikutip melalui detikNews.
Deden mengatakan bahwa pihaknya kini masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan sebelum memutuskan sanksi final. Ia menegaskan bahwa tindakan seperti ini tidak akan ditoleransi, sesuai arahan Wali Kota Tangerang Selatan.
“Proses hukumnya kita tunggu hasilnya seperti apa dan tentu kami akan tegas dalam hal ini … tidak ada toleransi untuk kasus seperti ini,” katanya.
Pendampingan Korban dan Penanganan Psikologis
Disdikbud bersama kepolisian dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Tangsel kini fokus memberikan pendampingan kepada para korban, termasuk pendampingan hukum hingga dukungan psikologis untuk mencegah trauma berkepanjangan.
“Kami melakukan pendampingan terkait kejiwaannya dan psikologisnya … supaya tidak ada trauma yang berkepanjangan,” tambah Deden.




You must be logged in to post a comment Login