Newestindonesia – Jateng, Seorang pria berinisial MM (23), yang akrab disapa Cimut, melapor kepada polisi setelah mengalami kekerasan oleh sekelompok warga di Desa Srigading, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Ia mengaku dianiaya dan diarak ke balai desa setelah kepergok diduga selingkuh dengan seorang perempuan yang sudah berstatus menikah.
Kejadian bermula pada Senin (2/2) dini hari saat Cimut bertamu ke rumah perempuan berinisial RR. Warga yang mengetahui peristiwa itu langsung bereaksi keras. Dari pengakuannya di kantor kuasa hukumnya, Cimut mengaku mendapat ancaman serius dari massa.
“Diancam dibakar dan dibunuh di situ,” ujar Cimut saat ditemui di kantor pengacaranya di Blora dikutip detikJateng.
Menurut pengakuan korban, sebelum dikeroyok, dirinya sempat direkam dan digerebek oleh warga yang datang ke lokasi. Sekitar 30 orang kemudian melakukan pengeroyokan, penelanjangan, dan pengikatan sebelum mengaraknya menuju balai desa.
“Sebelum dikeroyok divideoin dulu, setelah itu digerebek, setelah itu langsung ditonjokin di dalam rumah,” jelasnya.
Cimut mengatakan massa mengikat tangannya dengan tali dan menelanjangi dirinya saat masih berada di dalam rumah, sebelum diarak ke balai desa di depan warga lainnya.
Laporan Resmi ke Polisi
Setelah kejadian tersebut, Cimut bersama kuasa hukumnya mendatangi Polres Blora untuk membuat laporan resmi atas dugaan tindakan penganiayaan dan kekerasan yang dialaminya. Laporan itu telah diterima oleh pihak kepolisian pada Rabu (4/2).
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin menyatakan bahwa laporan korban kini telah masuk dan sedang dalam proses penanganan.
“Laporan sudah masuk Polres minggu kemarin, Mas,” ujar Zaenul Arifin kepada awak media.
Pihak kepolisian menegaskan akan memeriksa saksi-saksi dan alat bukti untuk mengusut kejadian tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak keluarga RR atau warga yang terlibat.
Sorotan Hukum
Kasus ini menarik perhatian publik karena menunjukkan fenomena main hakim sendiri yang masih terjadi di sejumlah daerah. Meski dipicu oleh dugaan perselingkuhan, tindakan penganiayaan dan penghinaan terhadap klien Cimut dinilai melampaui batas hukum.
Praktik seperti pengeroyokan, penelanjangan, dan ancaman kekerasan merupakan tindak pidana yang dapat dikenai sanksi sesuai dengan kewenangan kepolisian dan hukum pidana di Indonesia.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login