Newestindonesia.co.id, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menahan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari bank milik pemerintah kepada dua perusahaan, yakni PT BSS dan PT SAL.
Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, menyampaikan bahwa total terdapat delapan tersangka dalam perkara tersebut. Namun, hanya tujuh orang yang memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.
“Dari delapan tersangka, tujuh hadir memenuhi panggilan. Ketujuhnya yang hadir masing-masing berinisial KW, SL, WH, II, LS, KA, dan TP,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (7/4/2026) dikutip melalui detikSumbagsel.
Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial AC tidak dapat hadir karena sedang menjalani perawatan medis di Jakarta.
Lima Tersangka Langsung Ditahan
Dari hasil pemeriksaan, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap lima tersangka, yakni KW, SL, WH, II, dan LS. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan.
“Lima tersangka yakni KW, SL, WH, II, dan LS langsung ditahan di Rutan Kelas I Palembang dan Lapas Perempuan Palembang selama 20 hari,” kata Ketut.
Penahanan tersebut terhitung mulai 7 April hingga 26 April 2026.
Tiga Tersangka Tidak Ditahan karena Alasan Kesehatan
Sementara itu, dua tersangka lainnya, KA dan TP, tidak dilakukan penahanan karena kondisi kesehatan. Keduanya disebut memiliki penyakit serius yang dibuktikan dengan rekam medis.
“KA diketahui menderita penyakit jantung, sedangkan TP mengalami penyakit autoimun,” jelasnya.
Adapun satu tersangka lain, AC, juga belum diperiksa karena sedang menjalani perawatan akibat sakit ginjal.
Status Naik dari Saksi Menjadi Tersangka
Wakil Kepala Kejati Sumsel, Anton Delianto, menjelaskan bahwa sebelumnya para tersangka diperiksa sebagai saksi.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menemukan keterlibatan mereka dalam perkara tersebut sehingga statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
“Sampai saat ini total saksi yang telah diperiksa mencapai 115 orang,” ungkap Anton.
Bermula dari Pengajuan Kredit Ratusan Miliar
Kasus ini bermula dari pengajuan kredit investasi oleh PT BSS pada 2011 senilai Rp 760,8 miliar untuk pembangunan kebun inti dan plasma.
Pengajuan tersebut dilakukan melalui divisi agribisnis kantor pusat bank milik pemerintah.
Selanjutnya, pada 2013, PT SAL juga mengajukan kredit investasi pembangunan kebun kelapa sawit inti dan plasma senilai Rp 677 miliar.
“Kemudian pada 2013, PT SAL kembali mengajukan kredit investasi pembangunan kebun kelapa sawit inti dan plasma sebesar Rp 677 miliar,” kata Anton.
Penyidikan Terus Dikembangkan
Hingga kini, Kejati Sumsel masih terus mendalami perkara dugaan korupsi tersebut, termasuk menelusuri aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Langkah penahanan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum untuk mengungkap potensi kerugian negara dalam kasus kredit bermasalah di sektor perkebunan tersebut.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login