Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Regional

Kasus Penganiayaan Banser: Status Bahar bin Smith Resmi Tersangka

Pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin Habib Bahar Bin Smith dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat (Jabar) pada Kamis (1/9/2022), dini hari. Foto/Dok.SINDOnews

Newestindonesia.co.id, Polres Metro Tangerang Kota secara resmi menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Minggu (1/2/2026). Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara yang menemukan bukti adanya unsur pidana dalam kejadian tersebut.

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim, yang diterbitkan pada Jumat (30/1/2026), menjadi dasar hukum kenaikan status Bahar dari terlapor menjadi tersangka. Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 22 September 2025 di Polres Metro Tangerang Kota.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur menyatakan kepada wartawan bahwa penyidik telah menyimpulkan adanya bukti yang cukup untuk menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka.

“Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk hadir memberikan keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,”
— AKBP Awaludin Kanur, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, dikutip melalui Suara.com.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Surat panggilan terhadap Bahar bin Smith telah dilayangkan oleh penyidik dan rencananya akan diperiksa pada Rabu, 4 Februari 2026 sebagai bagian dari proses hukum selanjutnya.

Dakwaan dan Pasal yang Disangkakan

Dalam kasus ini, Bahar bin Smith disangkakan dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu:

  • Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan
  • Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan
  • Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan
  • Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana

Polisi menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kronologi Singkat Kejadian

Menurut hasil penyidikan yang dibuka oleh kepolisian, peristiwa itu terjadi pada 21 September 2025 di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang ketika Bahar bin Smith menghadiri sebuah acara pengajian.

Baca juga:  Duh! Sopir Taksi Online Perkosa Wanita Di Tol Kunciran Tangerang, Luka Ditubuh Hingga Trauma

Seorang anggota Banser yang menjadi korban datang untuk mengikuti ceramah dan hendak bersalaman dengan Bahar. Namun dalam proses itu, korban dihadang oleh sekelompok orang yang mengawal kegiatan tersebut dan kemudian dibawa ke satu ruangan. Di situ, korban mengalami tindakan kekerasan fisik hingga babak belur.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Respons Hukum

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh agama yang dikenal luas di Indonesia. Bahar bin Smith memiliki rekam jejak konflik hukum sebelumnya, termasuk kasus lain yang pernah menjeratnya beberapa tahun lalu.

Polisi menyatakan akan meneruskan proses penyidikan dan meminta semua pihak menghormati proses hukum serta tidak terjebak dalam spekulasi yang dapat mengganggu penegakan hukum yang adil.

(DAW)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Musik

Newestindonesia.co.id, Musisi senior Keenan Nasution bersama Rudi Pekerti resmi mencabut permohonan kasasi terkait sengketa hak cipta lagu Nuansa Bening yang sebelumnya diajukan ke Mahkamah...

Selebriti

Newestindonesia.co.id, Nama Slobyme mendadak menjadi sorotan publik setelah dikaitkan dengan kasus video syur yang viral di media sosial. Wanita yang dikenal sebagai selebgram tersebut...

Regional

Newestindonesia.co.id, Seorang warga negara Amerika Serikat (AS) diamankan pecalang Desa Adat Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali, setelah kedapatan berkeliaran di jalan saat Hari Raya Nyepi,...

Regional

Newestindonesia.co.id, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar praktik peredaran narkotika di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Dalam pengungkapan...

Regional

Newestindonesia.co.id, Seorang pria berinisial RDT di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok warga setelah dituduh berselingkuh dengan istri orang. Tidak hanya...

Regional

Newestindonesia.co.id, Dugaan pelanggaran serius kembali mencoreng institusi pemasyarakatan. Seorang oknum sipir di Lapas Bollangi, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, berinisial APK (29), diduga menghamili seorang...

Regional

Newestindonesia.co.id, Sebuah video yang menampilkan seorang wanita alias emak – emak diduga menjual narkoba jenis sabu di pinggir jalan Kota Medan, Sumatera Utara, viral...

Regional

Newestindonesia.co.id, Seorang pria berinisial RS (53), warga Kecamatan Binjai Selatan, ditemukan tewas setelah diduga menjadi korban penganiayaan. Korban sebelumnya sempat ditemukan dalam kondisi mengenaskan...

Advertisement