Newestindonesia.co.id, Polres Metro Tangerang Kota secara resmi menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Minggu (1/2/2026). Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara yang menemukan bukti adanya unsur pidana dalam kejadian tersebut.
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim, yang diterbitkan pada Jumat (30/1/2026), menjadi dasar hukum kenaikan status Bahar dari terlapor menjadi tersangka. Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 22 September 2025 di Polres Metro Tangerang Kota.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur menyatakan kepada wartawan bahwa penyidik telah menyimpulkan adanya bukti yang cukup untuk menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka.
“Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk hadir memberikan keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,”
— AKBP Awaludin Kanur, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, dikutip melalui Suara.com.
Surat panggilan terhadap Bahar bin Smith telah dilayangkan oleh penyidik dan rencananya akan diperiksa pada Rabu, 4 Februari 2026 sebagai bagian dari proses hukum selanjutnya.
Dakwaan dan Pasal yang Disangkakan
Dalam kasus ini, Bahar bin Smith disangkakan dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu:
- Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan
- Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan
- Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan
- Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana
Polisi menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kronologi Singkat Kejadian
Menurut hasil penyidikan yang dibuka oleh kepolisian, peristiwa itu terjadi pada 21 September 2025 di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang ketika Bahar bin Smith menghadiri sebuah acara pengajian.
Seorang anggota Banser yang menjadi korban datang untuk mengikuti ceramah dan hendak bersalaman dengan Bahar. Namun dalam proses itu, korban dihadang oleh sekelompok orang yang mengawal kegiatan tersebut dan kemudian dibawa ke satu ruangan. Di situ, korban mengalami tindakan kekerasan fisik hingga babak belur.
Respons Hukum
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh agama yang dikenal luas di Indonesia. Bahar bin Smith memiliki rekam jejak konflik hukum sebelumnya, termasuk kasus lain yang pernah menjeratnya beberapa tahun lalu.
Polisi menyatakan akan meneruskan proses penyidikan dan meminta semua pihak menghormati proses hukum serta tidak terjebak dalam spekulasi yang dapat mengganggu penegakan hukum yang adil.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login