Newestindonesia.co.id, Kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren kembali mencuat. Seorang pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial Muhammad Taufik Firdaus (MTF) kini telah ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap santriwatinya.
Penahanan terhadap tersangka dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda NTB.
Kasubdit II Ditres PPA dan PPO Polda NTB, Kompol Pratiwi Noviani, membenarkan bahwa tersangka saat ini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.
“Iya, benar sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTB,” Kompol Pratiwi, Selasa (3/3/2026) dikutip melalui detikBali.
Menurut keterangan pendamping korban, Joko Jumadi, penahanan dilakukan setelah tersangka menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
“Ditahan kemarin sore (Senin, 3/3/2026) setelah diperiksa,” ungkap Joko.
Dugaan Pemerkosaan Terjadi di Kamar Khalwat
Polisi mengungkap dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi di sebuah ruangan khusus di lingkungan pondok pesantren yang disebut sebagai kamar khalwat.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Muhammad Kholid menjelaskan lokasi tersebut menjadi tempat terjadinya dugaan pemerkosaan terhadap santriwati.
“Dugaan kekerasan seksual tersebut di kamar khalwat pondok pesantren,” ungkap Kholid.
Dalam penyelidikan sementara, terdapat dua santriwati yang diduga menjadi korban dalam kasus tersebut.
Menurut Kholid, tindakan tersebut terjadi pada rentang waktu awal Mei 2025 hingga pertengahan Agustus 2025.
“Dugaan perbuatan tersebut dilakukan berulang hingga empat kali terhadap salah satu korban, serta terdapat korban lainnya dengan peristiwa serupa,” imbuhnya.
Modus Tipu Daya dengan Dalih Religius
Pendamping korban dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, mengungkapkan pelaku diduga memanfaatkan posisi dan kewibawaannya sebagai pimpinan pondok pesantren untuk memperdaya korban.
Menurutnya, pelaku menggunakan berbagai modus yang bernuansa religius untuk mempengaruhi korban.
“Mensucikan rahim mendapatkan ilmu barokah, ilmu laduni dan mendapatkan keturunan soleh-solehah,” ungkap Joko.
Ia juga menegaskan bahwa pelaku memanfaatkan kerentanan korban yang merupakan santriwati di pesantren tersebut.
“Pelaku ini juga memanfaatkan kerentanan korban,” kata Joko.
Dalam laporan yang masuk, korban yang melapor secara resmi baru satu orang, sementara korban lainnya masih berstatus saksi.
“Korbannya satu orang yang resmi melapor,” kata Joko.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus kekerasan seksual tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain dokumen administrasi pondok pesantren, pakaian korban, potongan bungkus kondom, hingga kunci kamar tempat kejadian perkara.
“Ada juga barang-barang lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut,” kata Kholid.
Kasus Terungkap dari Pengaduan Santriwati
Kasus ini pertama kali mencuat setelah sejumlah santriwati mengadukan dugaan kekerasan seksual tersebut ke Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram.
Dalam pengaduan tersebut, para santriwati juga mengaku mengalami tekanan psikologis dari pimpinan pesantren.
Selain itu, mereka disebut sempat dipaksa bersumpah menggunakan air dari Makam Wali Nyatoq, sebuah makam tokoh penyebar Islam yang dianggap keramat oleh masyarakat setempat.
Kasus tersebut kemudian berkembang setelah rekaman percakapan korban dengan teman-temannya mengenai perlakuan yang dialami di dalam pondok pesantren tersebar luas.
Dijerat UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut serta melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tambahan.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login